33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:47 PM WIB

Bikin Tukad Badung Merah Darah, Hj Nurhayati Diganjar Denda Rp 2 Juta

DENPASAR – Hajjah Nurhayati, oknum pengusaha sablon dan kain celup akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Perempuan yang bikin air Tukad Badung berubah warna jadi merah darah itu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar Jumat pagi (29/11).

Dalam sidang kali ini, dua saksi, yakni Kepala Dusun Banjar Dumuh, Desa Dauh Puri Kauh dan anggota Satpol PP Kota Denpasar memberikan keterangan di depan hakim yang dipimpin Etshar Oktavi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan juga Hj Nurhayati, majelis hakim melalui pertimbangannya menganjar hukuman denda sebanyak Rp 2 juta.

“Denda dua juta ya, kalau tak bisa membayar, ibu di kurung selama seminggu,” ujar hakim Etshar Oktavi kepada terdakwa.

“Saya sanggup membayar Yang Mulia,” jawab pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut.

Majelis hakim menyatakan, Hj Nurhayati terbukti melanggar pasal 12 ayat 3 Perda Nomor 1 tahun 2015 Jo pasal 58 ayat 2 KUHP.

Setelah putusan tersebut, Hj Nurhayati langsung membayar denda sebagaimana putusan dan juga biaya perkara sebanyak Rp 2 ribu.

Menanggapi hukuman tersebut, Nyoman Gede Sudana selaku Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar yang hadir memantau persidangan mengaku tak banyak dapat berkomentar.

“Layak dan tak layak itu kewenangan hakim yang memutuskan dan mempertimbangkan sebagaimana pencemaran lingkungan yang dilakukan,” ujar Gede Sudana.

Pihaknya selaku petugas juga tidak berani mengintervensi keputusan hakim. Karena dari penyidik sudah memberikan masukan dan hakim telah memutuskannya. 

DENPASAR – Hajjah Nurhayati, oknum pengusaha sablon dan kain celup akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Perempuan yang bikin air Tukad Badung berubah warna jadi merah darah itu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar Jumat pagi (29/11).

Dalam sidang kali ini, dua saksi, yakni Kepala Dusun Banjar Dumuh, Desa Dauh Puri Kauh dan anggota Satpol PP Kota Denpasar memberikan keterangan di depan hakim yang dipimpin Etshar Oktavi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan juga Hj Nurhayati, majelis hakim melalui pertimbangannya menganjar hukuman denda sebanyak Rp 2 juta.

“Denda dua juta ya, kalau tak bisa membayar, ibu di kurung selama seminggu,” ujar hakim Etshar Oktavi kepada terdakwa.

“Saya sanggup membayar Yang Mulia,” jawab pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut.

Majelis hakim menyatakan, Hj Nurhayati terbukti melanggar pasal 12 ayat 3 Perda Nomor 1 tahun 2015 Jo pasal 58 ayat 2 KUHP.

Setelah putusan tersebut, Hj Nurhayati langsung membayar denda sebagaimana putusan dan juga biaya perkara sebanyak Rp 2 ribu.

Menanggapi hukuman tersebut, Nyoman Gede Sudana selaku Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar yang hadir memantau persidangan mengaku tak banyak dapat berkomentar.

“Layak dan tak layak itu kewenangan hakim yang memutuskan dan mempertimbangkan sebagaimana pencemaran lingkungan yang dilakukan,” ujar Gede Sudana.

Pihaknya selaku petugas juga tidak berani mengintervensi keputusan hakim. Karena dari penyidik sudah memberikan masukan dan hakim telah memutuskannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/