25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 6:59 AM WIB

Angka Perceraian di Buleleng Tinggi, 60 Persen Gugatan Diajukan Istri

SINGARAJA –Angka perceraian di Buleleng tergolong cukup tinggi. Setiap bulan ada saja masyarakat yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Hingga November 2019 ada 645 kasus perceraian ditangani Pengadilan Negeri Singaraja. Sebagai catatan tahun 2018 lalu ada 688 kasus perceraian di Buleleng.

Ironisnya tahun ini kebanyakan gugatan perceraian diajukan dari pihak perempuan. Ketua PN Singaraja I Wayan Sukanila membenarkan kasus perceraian di Buleleng tinggi.

Penyebab utamannya faktor ekonomi. Selain itu ada karena faktor pertengkaran, perselingkungan dan faktor lainnya.

“Susahnya memenuhi kebutuhan sehari-hari membuat warga mengambil jalan pintas untuk bercerai.

Padahal, mereka mesti mengorbankan masa depan anak-anak mereka akibat perceraian ini,” terang Sukanila.

Masih tingginya kasus perceraian di Singaraja, menurut Sukanila, harus segera diatasi dan dibutuhkan peran semua pihak.

Bukan hanya pemerintah, kepala desa tapi juga desa adat. Desa adat dapat memberikan arahan kepada pasangan laki-laki dan perempuan yang ingin membina hubungan rumah tangga.

“Kalau ada masalah, carikan jalan keluar. Selain itu juga pentingnya hakikat berumah tangga. Dudukkan persoalan sesuai porsinya,” ungkanya.

Sukanila menambahkan dari banyak kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Singaraja, kebanyaka yang mengajukan gugatan adalah pihak perempuan.

“Dari angka 645 kasus perceraian, 60 persen istri meminta perceraian,” ujarnya. Sukanila mengaku pihaknya sebelum dilakukan sidang perceraian, pengadilan selalu melaksanakan mediasi terlebih dahulu.

Namun sayangnya upaya tersebut kerap gagal. Sebab kebanyakan para pemohon perceraian tidak hadir saat proses mediasi.

“Kami mau, mediasi sayangnya salah satu pihak tidak hadir. Bahkan kebanyakan pihak yang menggugat cerai membuat surat penyataan setuju dengan cerai,” imbuh Sukanila. 

SINGARAJA –Angka perceraian di Buleleng tergolong cukup tinggi. Setiap bulan ada saja masyarakat yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Hingga November 2019 ada 645 kasus perceraian ditangani Pengadilan Negeri Singaraja. Sebagai catatan tahun 2018 lalu ada 688 kasus perceraian di Buleleng.

Ironisnya tahun ini kebanyakan gugatan perceraian diajukan dari pihak perempuan. Ketua PN Singaraja I Wayan Sukanila membenarkan kasus perceraian di Buleleng tinggi.

Penyebab utamannya faktor ekonomi. Selain itu ada karena faktor pertengkaran, perselingkungan dan faktor lainnya.

“Susahnya memenuhi kebutuhan sehari-hari membuat warga mengambil jalan pintas untuk bercerai.

Padahal, mereka mesti mengorbankan masa depan anak-anak mereka akibat perceraian ini,” terang Sukanila.

Masih tingginya kasus perceraian di Singaraja, menurut Sukanila, harus segera diatasi dan dibutuhkan peran semua pihak.

Bukan hanya pemerintah, kepala desa tapi juga desa adat. Desa adat dapat memberikan arahan kepada pasangan laki-laki dan perempuan yang ingin membina hubungan rumah tangga.

“Kalau ada masalah, carikan jalan keluar. Selain itu juga pentingnya hakikat berumah tangga. Dudukkan persoalan sesuai porsinya,” ungkanya.

Sukanila menambahkan dari banyak kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Singaraja, kebanyaka yang mengajukan gugatan adalah pihak perempuan.

“Dari angka 645 kasus perceraian, 60 persen istri meminta perceraian,” ujarnya. Sukanila mengaku pihaknya sebelum dilakukan sidang perceraian, pengadilan selalu melaksanakan mediasi terlebih dahulu.

Namun sayangnya upaya tersebut kerap gagal. Sebab kebanyakan para pemohon perceraian tidak hadir saat proses mediasi.

“Kami mau, mediasi sayangnya salah satu pihak tidak hadir. Bahkan kebanyakan pihak yang menggugat cerai membuat surat penyataan setuju dengan cerai,” imbuh Sukanila. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/