DENPASAR – Tidak selesai dengan sidang tipiring, pemilik sablon di Jalan Pulau Misol I No.23, Denpasar, Hj. Nurhayati, tampaknya, kembali dihadapkan dengan kasus hukum.
Setelah usahanya disegel secara permanen Satpol PP Denpasar, dan sang pemilik diganjar dengan hukuman denda Rp 2 juta oleh hakim PN Denpasar, Satpol PP Denpasar berencana membawa kasus ini ke kepolisian.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya bakal melimpahkan kasus yang melilit Hj. Nurhayati ke kepolisian untuk diproses sesuai jalur hukum.
Langkah ini sekaligus untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi, sekaligus menghindari komentar yang tidak substantif terkait penyegelan dan sidang tipiring yang melilit Hj. Nurhayati.
“Untuk kasus pidana pencemaran, kerusakan lingkungannya berdasar vonis tipiring tersebut sedang dikomunikasikan untuk dilimpahkan
ke pihak kepolisian guna diadakan proses penyidikan mengacu UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup,” paparnya.
“Penyidik PPNS Satpol PP kewenangannya hanya menangani pelanggaran Perda. Sedangkan untuk penyidikan terkait pelanggaran pidana (UU) kewenangannya berada pada penyidik umum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian,” kata Dewa Sayoga.
Tindakan ini diambil, kata pejabat asal Bangli, ini bukan semata mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran terhadap kasus-kasus yang melibatkan pencemaran lingkungan.
“Ini untuk kepentingan bersama bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai adalah sebagai sumber kehidupan,” pungkas Dewa Sayoga.