SINGARAJA – Menjadi kader JKN adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi Gede Yasa Suriawan, 37. Ia pun penuh semangat untuk menjadi kader JKN.
Pasalnya ia melihat banyak masyarakat yang belum mengetahui betul akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Hal inilah yang menggugah hatinya untuk ikut serta berkontribusi menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui keikutsertaannya menjadi seorang kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Kader JKN adalah warga masyarakat yang bekerjasama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasar hubungan kemitraan.
Kader JKN menjalankan sebagian fungsi dari BPJS Kesehatan dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki kapasitas sesuai dengan kriteria tertentu dan direkrut langsung oleh BPJS Kesehatan.
Di mana fungsi Kader JKN adalah sebagai pengingat dan pengumpul iuran BPJS Kesehatan, fungsi pemasaran sosial, fungsi kepesertaan, fungsi pemberi informasi dan penerima keluhan.
Yasa, begitu sapaannya adalah salah satu Kader JKN di Kabupaten Buleleng, di mana kabupaten Buleleng termasuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Ia menjalankan tugasnya sebagai kader JKN yang sehari-hari melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga binaannya.
Yasa pun mengakui banyak penolakan yang ia dapat saat menjalankan tugas sebagai kader JKN.
Namun, baginya hal itu merupakan tantangan tersendiri yang dapat membangkitkan semangatnya untuk semakin bersemangat dalam melayani warga binaannya.
“Menjadi kader JKN merupakan kebanggaan tersendiri bagi saya. Selain saya bisa berkontribusi dalam menyukseskan program JKN-KIS,
saya juga bisa membantu masyarakat dalam memberikan edukasi serta pemahaman terkait program JKN-KIS dengan melayani langsung masyarakat dengan datang ke rumahnya.
Saya melakukan berbagai cara agar informasi tersampaikan dengan baik kepada masyarakat binaan saya,” terang pria asal Buleleng ini saat ditemui tim Jamkesnews pada Minggu (10/11).
Masyarakat yang menjadi peserta binaan Kader JKN adalah masyarakat desa yang telah menjadi peserta JKN-KIS dengan kriteria
menunggak iuran dan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta JK-KIS dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Masyarakat binaan yang saya kunjungi adalah masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS namun tidak memenuhi kewajibannya dalam hal membayar iuran atau menunggak iuran.
Saya memiliki keyakinan untuk dapat mengedukasi peserta agar mereka sadar akan kewajibannya untuk rutin membayar iuran setiap bulan.
Saya juga mengunjungi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS agar mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS dengan tentunya
memberikan edukasi yang tepat agar nantinya setelah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tetap rutin dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran.
Saya berusaha meyakinkan masyarakat bahwa menjadi peserta JKN-KIS selain merupakan kewajiban namun juga memiliki manfaat yang sangat besar,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Ia juga menceritakan suka duka menjalani profesi sebagai seorang Kader JKN yang terkadang disambut tidak baik oleh masyarakat, namun hal itu tidak menyurutkan niatnya untuk tetap meyakinkan peserta.
“Sambutan kurang baik dari masyarakat saat saya berkunjung ke rumah peserta, tidak membuat saya menyerah, justru saya semakin gigih untuk memberikan binaan kepada mereka.
Ketika peserta dan masyarakat sadar bahwa program JKN-KIS ini sangatlah bermanfaat dan siap untuk membayar iuran yang ditunggaknya, ada rasa puas yang saya rasakan.
Saya begitu bangga menjadi Kader JKN, karena secara tidak langsung saya telah ikut serta berkontribusi membantu masyarakat,” ujar Yasa
Ia pun menaruh harapan agar tetap bisa bermitra kerja dengan BPJS Kesehatan. “Semoga saya bisa tetap dipercaya menjadi seorang kader JKN dan saya berkomitmen
akan semakin meningkatkan pelayanan saya terhadap masyarakat binaan saya agar apa yang memang menjadi harapan BPJS Kesehatan dan tugas saya dapat berjalan
dengan baik dan tentunya informasi dapat tersampaikan dengan baik pula kepada masyarakat seperti membayar iuran tepat waktu,
pengetahuan tentang denda pelayanan yang diakibatkan dari keterlambatan membayar iuran, termasuk juga informasi terkait kanal pembayaran iuran, serta segala informasi terkait program JKN-KIS,” tutupnya. (rba)