UBUD-Setelah tertangkap mencuri bubuk suplemen senilai Rp 1.440.000 di Ubud, Gianyar, WNA Jerman Celine Dalkiran tidak langsung dibui.
Sebaliknya, setelah menjalani pemeriksaan, wanita 23 tahun yang berprofesi sebagai psikolog ini hanya dikenai tindak pidana ringan alias tipiring.
Seperti dibenarkan Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuriana, Selasa (3/11).
Dijelaskannya, bahwa pelaku dikenai pasal tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
“Karena sesuai KUHP, kerugian di bawah Rp.2.500.000, maka akan dikenai tindak pidana ringan,” kata Kompol Nuriana.
Dengan demikian, pelaku pun tidak ditahan secara hukum oleh polisi. Pelaku hanya diwajibkan membayar kerugian dan mengikuti sidang Tipiring.
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap pada Senin (2/12) karena kedapatan mencuri satu kilogram bubuk suplemen senilai Rp.1.440.000 di toko Green Habbit, Jalan Raya Campuhan, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud, Gianyar.
Berawal dari karyawan toko bernama Septin Rendy Sugiarto, 28 membuka toko, pada Minggu (1/12) sekitar pukul 10.00.
Usai membuka toko, karyawan kemudian melakukan pengecekan jumlah barang yang dipajang di rak toko.
Kemudian Sekitar pukul 17.00 saksi kembali mengecek barang dan baru mengetahui bahwa 1 kg bubuk protein hilang dari etalase barang.
“Karena saksi merasa tidak ada menjual Protein Powder dengan ukuran 1 kg (satu kilogram), saksi pun mengecek penjualan di sistem komputer dan memang benar saja karena karena saksi memang belum menjualnya,” terang Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuriana.
Saksi kemudian memberitahukan hal itu kepada pemilik toko, Sebastian Aliwarga, 30. Kemudian pada hari Senin (2/11) guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di toko, terlihat jelas pelaku mengambil barang tersebut kemudian dimasukan ke dalam tasnya tanpa membayarnya di kasir.
Dari penyelidikan, Senin (2/12) sekitar pukul 16.00, pelaku ditangkap di tempat tinggal sementaranya di Villa Kakul, Banjar Lodtunduh Kaja Kauh, Ubud, Gianyar.