DENPASAR-Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik penjualan saham, dengan terdakwa Harijanto Karjadi, Selasa (3/12) tak hanya mendapat pengawalan ketat.
Kehadiran pengusaha Taipan Tomy Winata atau TW di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai saksi korban juga menjadi pusat perhatian.
Perhatian publik dengan kehadiran bos Grup Artha Graha itu bukan hanya soal kawalan belasan pria berbadan tegap.
Namun, pandangan pengunjung sidang juga tak henti-henti saat bos Kartika Plaza itu memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karjadi.
Bahkan yang menarik, saat memberikan keterangan untuk Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi, ada kesan TW mendapat perlakuan istimewa dari majelis hakim yang diketuai Soebandi.
Keistimewaan hakim terhadap TW itu bahkan terlihat dari sejak awal hingga akhir pemeriksaan di persidangan.
Selaku pimpinan sidang, sikap Soebandi terlihat sangat ramah dengan TW.
Bahkan, saat TW sedikit batuk, Soebandi sampai-sampai menawarkan agar sidang diskors dan memperbolehkan TW untuk minum.
Namun tawaran hakim itu langsung ditolak oleh TW.
Suatu kesempatan yang langka dan jarang didapat oleh saksi lain.
Sementara dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, TW mengaku kenal baik dengan terdakwa Harijanto.
Bahkan TW mengaku jika dirinya dengan terdakwa pernah bekerjasama pada 1995 silam.