27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:27 AM WIB

Ngaku Hanya Untung Rp 400 Ribu, Ribuan Pil Koplo Diperoleh dari Jember

Penggerebekan dan penangkapan polisi tehadap terduga pengedar ribuan pil koplo di sebuah kos, Senin (2/12) benar-benar membuat gempar warga Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buwit, Kecamatan Kediri.

 

Warga tak menyangka, jika pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu juga menjadi pengedar pil terlarang.

 

Kini, usai ditangkap, Agus Saputra sang pemilik ribuan pil koplo harus menjalani serentetan pemeriksaan.

 

ZULFIKA RAHMAN, Tabanan

 

PASCAmelakukan penangkapan terhadap Agus Saputra, aparat kepolisian Polsek Kediri terus melakukan pengembangan atas kasus kepemilikan ribuan pil koplo di Tabanan.

 

Tak mau berhenti, polisi juga terus berupaya melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap adanya jaringan dan dugaan tersangka lain yang terlibat dalam peredaran dua pil penenang jenis Dextro dan Trihexyphenidyl.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Kediri, AKP Marzel Doni. Dikonfirmasi, Rabu (4/12), ia mengatakan jika pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu menjadi pengedar pil koplo hanya sebagai pekerjaan sampingan.

 

Itu pun hanya diedarkan di kalangan teman-teman buruhnya saja.

 

“Pelaku baru empat bulan menjadi penjual pil koplo. Ini hanya dijadikan sebagai kerjaan sampingan saja. Untuk pemasoknya sendiri ia membeli dari salah seorang yang tidak dikenal di Jember. Jadi terputus. Tapi kami masih terus kembangkan apakah nanti ada pelaku lain yang terlibat atau tidak,” terang Marzel

 

Menariknya, meski jumlah pil koplo itu ribuan, pelaku berdalih hanya mendapat keuntungan kecil.

 

Bahkan jika dibandingkan dengan penjualan ekstasi, dengan jumlah yang sama akan menghasilkan nilai jual yang fantastis yakni mencapai miliaran rupiah.

 

Namun dalam hal ini pelaku hanya mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu.

 

“Belinya juga segitu (Rp 400 ribu), untungnya juga sama itu kalau semua barangnya laku. Karena kan hanya dijual Rp20 ribuan per klip yang berisi 20 butir pil,” terang Marzel.

 

Tentunya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan hukuman yang diterima pelaku dengan ganjaran pasal 197 dan 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

 

Selanjutnya atas kasus ini, mantan Kasat Reskirim Polres Tabanan ini mengimbau ke depan, agar beberapa perangkat desa untuk turut serta mengawasi kegiatan yang terjadi di wilayah masing-masing.

 

“Ketika ada yang kumpul-kumpul dan mencurigakan agar langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian,” pintanya.

 

Pengungkapan kasus peredaran pil koplo di wilayah Kediri menjadi pertama kalinya sepanjang tahun 2019 ini.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Kediri melakukan penangkapan terhadap Agus Saputra di rumah kosnya di Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buwit, Kecamatan Kediri pada Senin lalu.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa Dextro berwarna kuning sebanyak 1.789 butir, dan Trihexyphenidyl berwarna putih dengan logo Y sebanyak 5.182 butir. 

Penggerebekan dan penangkapan polisi tehadap terduga pengedar ribuan pil koplo di sebuah kos, Senin (2/12) benar-benar membuat gempar warga Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buwit, Kecamatan Kediri.

 

Warga tak menyangka, jika pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu juga menjadi pengedar pil terlarang.

 

Kini, usai ditangkap, Agus Saputra sang pemilik ribuan pil koplo harus menjalani serentetan pemeriksaan.

 

ZULFIKA RAHMAN, Tabanan

 

PASCAmelakukan penangkapan terhadap Agus Saputra, aparat kepolisian Polsek Kediri terus melakukan pengembangan atas kasus kepemilikan ribuan pil koplo di Tabanan.

 

Tak mau berhenti, polisi juga terus berupaya melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap adanya jaringan dan dugaan tersangka lain yang terlibat dalam peredaran dua pil penenang jenis Dextro dan Trihexyphenidyl.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Kediri, AKP Marzel Doni. Dikonfirmasi, Rabu (4/12), ia mengatakan jika pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu menjadi pengedar pil koplo hanya sebagai pekerjaan sampingan.

 

Itu pun hanya diedarkan di kalangan teman-teman buruhnya saja.

 

“Pelaku baru empat bulan menjadi penjual pil koplo. Ini hanya dijadikan sebagai kerjaan sampingan saja. Untuk pemasoknya sendiri ia membeli dari salah seorang yang tidak dikenal di Jember. Jadi terputus. Tapi kami masih terus kembangkan apakah nanti ada pelaku lain yang terlibat atau tidak,” terang Marzel

 

Menariknya, meski jumlah pil koplo itu ribuan, pelaku berdalih hanya mendapat keuntungan kecil.

 

Bahkan jika dibandingkan dengan penjualan ekstasi, dengan jumlah yang sama akan menghasilkan nilai jual yang fantastis yakni mencapai miliaran rupiah.

 

Namun dalam hal ini pelaku hanya mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu.

 

“Belinya juga segitu (Rp 400 ribu), untungnya juga sama itu kalau semua barangnya laku. Karena kan hanya dijual Rp20 ribuan per klip yang berisi 20 butir pil,” terang Marzel.

 

Tentunya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan hukuman yang diterima pelaku dengan ganjaran pasal 197 dan 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

 

Selanjutnya atas kasus ini, mantan Kasat Reskirim Polres Tabanan ini mengimbau ke depan, agar beberapa perangkat desa untuk turut serta mengawasi kegiatan yang terjadi di wilayah masing-masing.

 

“Ketika ada yang kumpul-kumpul dan mencurigakan agar langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian,” pintanya.

 

Pengungkapan kasus peredaran pil koplo di wilayah Kediri menjadi pertama kalinya sepanjang tahun 2019 ini.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Kediri melakukan penangkapan terhadap Agus Saputra di rumah kosnya di Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buwit, Kecamatan Kediri pada Senin lalu.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa Dextro berwarna kuning sebanyak 1.789 butir, dan Trihexyphenidyl berwarna putih dengan logo Y sebanyak 5.182 butir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/