GIANYAR – Turis kebangsaan Jerman, Celine Dalkarin, 23, akhirnya divonis 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (4/12).
Terdakwa yang berprofesi sebagai psikolog di negaranya itu terbukti mencuri bubuk suplemen di salah satu toko di bilangan Ubud. Namun, dalam putusan PN, Celine tidak perlu ditahan.
Menurut Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Dori Melfin. Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 364 KUHP.
Ada lima poin putusan untuk terdakwa Celine. “Satu, menyatakan terdakwa Celine Dalkarin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan,” ujarnya, membacakan amar putusan.
Poin kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan. Ketiga, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.
“Kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir,” jelasnya.
Poin empat, barang bukti berupa motor, helm, tas kain dan pasport dikembalikan ke terdakwa. Sedangkan barang bukti rekaman CCTV terkait pencurian, dikembalikan ke korban.
Poin lima, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5000. Wawan menegaskan, sesuai bunyi amar putusan, terpidana Celine tidak ditahan. “Tidak ada penahanan,” tegasnya.
Penangkapan perempuan Jerman itu berawal pada Minggu (1/12). Celine masuk ke toko Green Rabbit di Jalan Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud.
Di dalam toko, Celine diam-diam menggasak suplemen seharga Rp 1,4 juta. Barang itu dimasukkan ke dalam tas krem yang dibawa.
Kemudian, tanpa membayar ke kasir, Celine nekat pergi dari toko. Tak berselang lama, pengelola toko yang mengetahui ada pencuri langsung melapor ke polisi.
Berkat rekaman cctv, petugas Polsek Ubud langsung meringkus Celine di vila tempatnya menginap. Celine ditangkap pada Senin (2/12).
Tanpa perlawanan, Celine mengaku mencuri. Dia sempat dikeler ke Mapolsek Ubud. Sejak diamankan, Celine tidak ditahan polisi.
Diberitakan sebelumnya, aksi turis mencuri di Ubud bukan hal baru. Pada Rabu lalu (20/11), turis Prancis, Joasard Sthepane, 39, mencuri minuman vodka di salah satu toko.
Pelaku sempat ditahan. Namun akhirnya dilepas. Karena pihak toko sepakat damai dan menerima ganti rugi vodka yang dicuri.