DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta mengaku menyesal dengan kasus yang menimpanya.
Hal tersebut terungkap usai “diberondong” sejumlah pertanyaan oleh hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilakukannya terhadap korban Alim Markus, bos PT Maspion.
“Yang jelas, kalau saya tahu, saya sungguh menyesal dan merasa bersalah untuk melakukan transaksi ini. Itu kalau saya tahu,” ujar terdakwa Sudikerta di depan majelis hakim yang diketuai oleh Etshar Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis sore (5/12).
Selain itu, Sudikerta juga mengungkap bahwa ia masih memiliki istri dan anak yang masih kecil.
Yang menarik, Sudikerta juga mengaku dirinya banyak berjasa untuk Bali sebagai pejabat publik.
“Saya masih menjadi tulang punggung keluarga. Saya juga berjasa untuk Bali sebagai pelayan publik,” katanya.
Salah satunya, Sudikerta menyebut dirinya sebagai pencetus dari terbangunya jalan Tol di Teluk Benoa. “Saya yang meng-green design jalan tol dan bertemu dengan pejabat pusat itu,” akunya.
Sudikerta sendiri kembali menegaskan bahwa kasus yang menimpanya ini juga diawali inisiatif dari pihak PT Maspion Grup sebagaimana statement yang disebutkan sebelumnya.
Sidang pun akan dilanjutkan Jumat pagi (6/12) dengan agenda permintaan pendapat saksi ahli.