DENPASAR – Perabasan hutan yang diduga dilakukan investor PT. Capri Satu Nusa Proprty di dua tempat berbeda di kawasan Nusa Penida, Klungkung, membuka fakta baru.
Fakta terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali bersama pihak pelapor yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Selatan mendatangi dua lokasi terpisah itu pada 27 September 2019.
Berdasar temuan di lapangan, Kasi UPT KPH Bali Selatan Wayan Suardana berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan warga (Nusa Penida), kami langsung datang ke lokasi itu. Ternyata benar ada perabasan hutan. Saat itu juga kami langsung hentikan,” ujar Wayan Suardana, Jumat (6/12).
Lantaran apa yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana pembabatan hutan lindung, UPT KPH Bali Selatan langsung laporkan ke Ditkrimsus Polda Bali.
“Sebelumnya kami dari UPT memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Setelah itu, kami melimpahkan masalah ini ke Direktorat Krimsus Polda Bali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” beber Wayan Suardana.
Setelah masalah ini ditindaklanjuti Polda Bali, ada oknum pengacara dari PT. Capri Satu Nusa Proprty datang untuk minta damai.
Tapi, UPT KPH Bali Selatan mengatakan hutan lindung ini milik negara dan juga milik rakyat.
“Hutan lindung itu milik negara, sehingga jika ada yang berani membabat kami wajib untuk menindak,” bebernya.
Kepada oknum pengacara itu, Wayan Suardana menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai hak untuk berdamai dan memaafkan pembabat hutan tersebut.
“Ya saya bilang begitu karena hutan itu bukan milik saya, hutan itu milik Negara dan milik semua Rakyat Indonesia,” jawabnya.