29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:56 AM WIB

Badung Kebut TPST Terminal Mengwi, Ubah 5 Ton Sampah Jadi 3 Kg Debu

MANGUPURA – Pemkab Badung konsen dalam penanganan sampah. Untuk sementara, Pemkab Badung membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di barat Terminal Mengwi. 

Penataan tempat saja digelontor anggaran Rp 4,8 miliar. Sementara untuk mesin pengolahan sampah, operation dan maintenance telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba mengatakan,

pengerjaan TPST  sedang dikebut pelaksanaan kerjasama dari segi administrasi, persiapan lahan, maupun peralatan pengolahan

sampah dengan menggunakan sistem incenerator berbahan bakar kayu (woodchips) yang diklaim ramah lingkungan.

Luas TPST tersebut 2 hektare. Namun dalam hal kerjasama ini, Pemkab Badung memiliki kewajiban menyediakan ijin,

menyediakan sampah sampai di lokasi TPS, menyediakan lahan dan bangunan untuk tempat mesin pengolah sampah.

Sedangkan pihak ketiga menyediakan instalasi pengolahan sampah, operation dan maintenance, menerima tipping fee dan mempunyai hak terhadap hasil olahan atau residu.

Untuk tipping fee, sudah disetujui tipping fee penggunan besarnya Rp 500 per kg sampah atau dengan volume setara.

“Kerjasama ini dilakukan setahun dulu. Selanjutnya akan dievaluasi lagi terkait tipping fee, system pelayanan dan lainnya,” terang Surya Suamba.

TPTS tersebut menggunakan 4 unit mesin  pembakaran, incinerator yang diklaim  mampu membakar semua jenis sampah 5 ton per jam, dengan suhu pembakaran 800 sampai dengan  1.000 derajat Celcius.

Setiap 5 ton sampah hanya akan menjadi 3 kilogram  residu berupa debu. Selain itu, ada sistem filter asap menggunakan sprayer, sehingga asap pembuangan akan ramah lingkungan. 

Kelebihan sistem ini menurutnya adalah  sampah yang dapat dikelola adalah sampah biomasa (kayu,  bambu, dan agrikultur lainnya) dan sampah rumah tangga termasuk

sampah plastik, bahan bakar ramah lingkungan, penyediaan peralatan sesuai dengan waktu yang tersedia, sesuai dengan metode desentralisasi yang dikembangkan Badung.

Proses pembangunan TPS melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Instruksi Bupati terkait penanganan darurat sampah.

Sedangkan penyiapan mesin pengolah sampah dilakukan penunjukan langsung dengan didahului MOU dengan penyedia jasa mesin pengolah sampah, mengingat sifatnya darurat dan tergolong bencana sosial.

Kemudian anggaran untuk penataan TPST tersebut seperti bangunan dan peranti lainnya, di luar mesin pengolahan sampah,

operator dan perawatan dianggarkan Rp 4,8 miliar yang diambil dari pos belanja tak terduga APBD tahun 2019.

“Saat ini sudah proses pengerjaan pembuatan gudang stok sampah dan penataan halaman yang menjadi tanggungjawab pemerintah.

Ada juga pengerjaan pabrikasi mesin incinerator yang menjadi tanggung jawab pihak swasta,” ungkapnya.

Mengenai masalah izin, Surya Suamba mengakui proses izin berjalan secara bersamaan. Terlebih saat ini kondisi Badung darurat sampah.

“Kalau untuk Amdal simultan berjalan. Yang jelas tanggal 19 Desember 2019 ini sudah bisa digunakan,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Putu Eka Merthawan mengakui untuk masalah izin saat ini masih berproses.

Karena pemerintah juga bekerja sesuai dengan mekanisme yang benar. “Ya, masih diproses. Jangan mendahului kajian,

walau hanya sebentar.  Tentu harus melalui proses yang benar, kondisi juga darurat,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Pemkab Badung konsen dalam penanganan sampah. Untuk sementara, Pemkab Badung membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di barat Terminal Mengwi. 

Penataan tempat saja digelontor anggaran Rp 4,8 miliar. Sementara untuk mesin pengolahan sampah, operation dan maintenance telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba mengatakan,

pengerjaan TPST  sedang dikebut pelaksanaan kerjasama dari segi administrasi, persiapan lahan, maupun peralatan pengolahan

sampah dengan menggunakan sistem incenerator berbahan bakar kayu (woodchips) yang diklaim ramah lingkungan.

Luas TPST tersebut 2 hektare. Namun dalam hal kerjasama ini, Pemkab Badung memiliki kewajiban menyediakan ijin,

menyediakan sampah sampai di lokasi TPS, menyediakan lahan dan bangunan untuk tempat mesin pengolah sampah.

Sedangkan pihak ketiga menyediakan instalasi pengolahan sampah, operation dan maintenance, menerima tipping fee dan mempunyai hak terhadap hasil olahan atau residu.

Untuk tipping fee, sudah disetujui tipping fee penggunan besarnya Rp 500 per kg sampah atau dengan volume setara.

“Kerjasama ini dilakukan setahun dulu. Selanjutnya akan dievaluasi lagi terkait tipping fee, system pelayanan dan lainnya,” terang Surya Suamba.

TPTS tersebut menggunakan 4 unit mesin  pembakaran, incinerator yang diklaim  mampu membakar semua jenis sampah 5 ton per jam, dengan suhu pembakaran 800 sampai dengan  1.000 derajat Celcius.

Setiap 5 ton sampah hanya akan menjadi 3 kilogram  residu berupa debu. Selain itu, ada sistem filter asap menggunakan sprayer, sehingga asap pembuangan akan ramah lingkungan. 

Kelebihan sistem ini menurutnya adalah  sampah yang dapat dikelola adalah sampah biomasa (kayu,  bambu, dan agrikultur lainnya) dan sampah rumah tangga termasuk

sampah plastik, bahan bakar ramah lingkungan, penyediaan peralatan sesuai dengan waktu yang tersedia, sesuai dengan metode desentralisasi yang dikembangkan Badung.

Proses pembangunan TPS melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Instruksi Bupati terkait penanganan darurat sampah.

Sedangkan penyiapan mesin pengolah sampah dilakukan penunjukan langsung dengan didahului MOU dengan penyedia jasa mesin pengolah sampah, mengingat sifatnya darurat dan tergolong bencana sosial.

Kemudian anggaran untuk penataan TPST tersebut seperti bangunan dan peranti lainnya, di luar mesin pengolahan sampah,

operator dan perawatan dianggarkan Rp 4,8 miliar yang diambil dari pos belanja tak terduga APBD tahun 2019.

“Saat ini sudah proses pengerjaan pembuatan gudang stok sampah dan penataan halaman yang menjadi tanggungjawab pemerintah.

Ada juga pengerjaan pabrikasi mesin incinerator yang menjadi tanggung jawab pihak swasta,” ungkapnya.

Mengenai masalah izin, Surya Suamba mengakui proses izin berjalan secara bersamaan. Terlebih saat ini kondisi Badung darurat sampah.

“Kalau untuk Amdal simultan berjalan. Yang jelas tanggal 19 Desember 2019 ini sudah bisa digunakan,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Putu Eka Merthawan mengakui untuk masalah izin saat ini masih berproses.

Karena pemerintah juga bekerja sesuai dengan mekanisme yang benar. “Ya, masih diproses. Jangan mendahului kajian,

walau hanya sebentar.  Tentu harus melalui proses yang benar, kondisi juga darurat,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/