DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 53, tidak lama lagi bakal menghadapi tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.
Rencananya sidang tuntutan akan digelar pada Kamis (12/12) mendatang. Masalahnya, pria yang karib disapa Tomi Kecil itu
terancam hukuman berat karena sampai saat ini belum ada kesepakatan perdamaian dengan pihak korban Alim Markus, bos PT Maspion Group.
Uang pembayaran tanah Rp 150 miliar dari Alim Markus belum dikembalikan Sudikerta. Belum adanya perdamaian antara Sudikerta dengan Alim Markus itu diakui I Nyoman Darmada, pengacara Sudikerta.
“Tidak hanya sekali, kami sudah berulang kali bertemu dengan pihak korban, tapi belum juga ada jalan keluar,” ujar Darmada kemarin (8/12).
Ditanya apa yang menjadi kendala perdamaian buntu, Darmada mengatakan belum adanya pembeli lahan milik Sudikerta seluas 3.865 meter persegi di Pantai Balangan, Kuta Selatan.
“Sudah ada beberapa investor dari Jakarta yang tertarik membeli. Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan,” imbuhnya.
Pengacara asal Buleleng itu menambahkan, tanah yang hendak dijual tersebut atas nama PT Marindo Gemilang,
yaitu perusahaan gabungan PT Pecatu Bangun Gemilang milik Sudikerta dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus.
Menurut Darmada, nilai tanah tersebut jika dijual sekitar Rp 300 miliar. Jika terjual maka bisa mengembalikan uang Rp 150 miliar milik Alim Markus.
Darmada menegaskan, sejatinya tidak ada utang antara Sudikerta dengan Alim Markus. Sudikerta juga tidak berkewajiban mengembalikan uang Rp 150 miliar.
Sebab, tanah sudah atas nama dua perusahaan. Tanah tersebut kemudian dijadikan saham dengan rincian 55 persen milik PT Marindo Investama dan 45 persen milik PT Pecatu Bagun Gemilang.
“Jadi, sebenarnya tidak ada bahasa utang karena tidak ada yang dirugikan. Terkecuali korban membayar tapi tidak aset, itu baru ada utang,” tukasnya.