Di luar penyalahgunaan narkoba yang dilakukan, apa yang dialami Putu Agus Santika ini seperti sebuah ironi.
Agus mengaku mengonsumsi sabu demi menghilangkan rasa sakit di bagian punggungnya, sehingga bisa beraktivitas.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
PANGGILAN itu telah tiba. Agus harus maju ke muka hakim. Ia bergegas melepas rompi tahanan yang menempel di badannya. Tahanan lain yang melihat Agus kesulitan melepas rompi segera membantu.
Setelah rompi terlepas, Agus berjalan menuju kursi terdakwa. Jalannya setengah membungkuk dengan kaki terseret. Sesekali pria 36 tahun itu meringis seperti menahan sakit.
Melihat Agus jalan ke depan, suasana sidang seketika menjadi haru. Tak terkecuali majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada. Apalagi, kemarin (13/12) Agus harus mendengarkan tuntutan dari JPU.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) untuk terdakwa Putu Agus Santika dan denda Rp 800 juta subsider satu tahun penjara,” tuntut JPU Bunga Ronifia Farihah.
Agus dinilai terbukti bersalah atas kempilikan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto. Ya, “hanya” 0,13 gram netto. Terdakwa dinalai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Narkotika.
Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemeritah.
Sedangkan yang meringkan, terdakwa menyesali perbuatannya, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan menderita sakit leher.
Menanggapi tuntutan ini, Santika yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Mendengar tuntutan JPU, seketika Agus langsung kaget. Tahanan yang lain tak kalah kaget. Mereka saling pandang seperti tidak percaya.
Begitu juga dengan hakim yang mengadili perkara ini tak kalah terkejut dengan tuntutan jaksa. Apa yang dihadapi Santika ini membuat hati ketua majelis hakim I Wayan Kawisada tersentuh.
Hakim sempat menceramahi jaksa saat menyerahkan berkas tuntutan. “Lihat tu (kondisi terdakwa). Ini nanti diangkat sama wartawan,” tutur Kawisada.
Kawisada iba dengan terdakwa karena kondisi tubuh Santika yang tidak bisa bergerak dengan normal. Tubuhnya membungkuk. Jika berjalan dia seakan sedang memikul beban berat di punggungnya.
Seusia sidang, Santika menceritakan jika penyakit yang dialaminya ini sejak usia 25 tahun. Ia juga mengaku sudah bertahun-tahun memakai sabu-sabu.
“Saya sudah melakukan berbagai cara agar sembuh, tapi gagal. Saya sudah enam tahun pakai sabu-sabu,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Santika frustasi. Ia lantas mengonsumsi sabu-sabu untuk menghilangkan rasa sakit dan rasa putus asa. “Kalau saya sehat tidak mungkin pakai sabu, mending uangnya kasih anak,” imbuhnya.
Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, terdakwa membuka usaha laundry. Agus memaaki sabu-sabu agar bisa beraktivitas.
“Setelah pakai sabu saya bisa cuci pakian. Habis pakai rasanya memang enak, tapi tidak menyembuhkan. Segar kita. Tapi hanya sebentar setelah itu sakit lagi,” paparnya.
Terdakwa ditangkap pada 6 Juli 2019. Saat itu, terdakwa menelepon Kadek Cong (DPO) untuk memesan paket sabu seharga Rp 450 ribu.
Setelah mentransfer uang ke Kadek Cong, terdakwa kemudian mendapat SMS berisi alamat untuk mengambil sabu di Jalan Gatsu Denpasar.
Terdakwa kemudian menuju tempat tersebut dengan menumpangi ojek online. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa kemudian menuju rumah temannya di seputuran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.
Apes, setibanya di dekat rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian.
Petugas dari Polres Badung menemukan satu plastik klip berisi sabu dari tangan terdakwa seberat 0,13 gram netto. (*)