SINGARAJA – Isu perampingan eselon yang dihembuskan Presiden Joko Widodo, membuat sejumlah pejabat resah.
Maklum saja, perampingan eselon itu akan berdampak pada dipangkasnya jumlah jabatan struktural yang ada di instansi pemerintahan.
Informasinya, jabatan eselon III dan eselon IV akan dihapuskan. Jabatan eselon III sendiri meliputi kepala bagian, sekretaris dinas, camat, dan kepala bidang.
Sementara jabatan eselon IV meliputi kepala sub bagian, kepala seksi, dan lurah. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali Ketut Lihadnyana mengatakan,
saat ini pemerintah pusat sudah membentuk tim untuk merumuskan transformasi tersebut. Terutama transformasi jabatan struktural yang akan dijadikan jabatan fungsional.
Menurutnya, proses transformasi itu akan cukup memakan waktu. “Sebab tidak semua bisa dijadikan fungsional. Paling tidak (yang disederhanakan) yang berkaitan dengan
pelayanan publik dan mendorong investasi. Jangan sampai terjadi terlalu rama rentang kendali dalam konteks membuat pelayanan yang efektif,” kata Lihadnyana.
Lebih lanjut Lihadnyana mengatakan, dirinya telah meminta masing-masing daerah melakukan kajian secara internal.
Mengingat struktur organisasi tiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan asas dan kewenangan daerah itu sendiri.
Ia menyebut, sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), ada 195 rumpun jabatan fungsional di Indonesia. Namun tak semua rumpun jabatan itu bisa diterapkan di Bali.
“Di Bali saja baru terisi sekitar 55 rumpun. Sesuai nggak rumpun-rumpun fungsional itu dengan tuntutan organisasi.
Sebab hakikatnya birokrasi itu kan untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat. Kita tunggu saja. Intinya pejabat nggak perlu resah,” tukasnya.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Buleleng tercatat ada 885 jabatan struktural. Sebanyak 39 jabatan diantaranya diisi oleh pejabat eselon II, 187 posisi diisi pejabat eselon III, dan 659 lainnya diisi pejabat eselon IV.