DENPASAR – Tepat dua bulan Ian Andrew Hernandez, 31, menjalani proses persidangan hingga ke tahap tuntutan.
Jika dalam sidang dakwaan 16 Oktober lalu Andrew tampil percaya diri, maka dalam sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin (16/12), pria berpaspor Amerika Serikat itu trelihat sedikit tegang.
Ketegangan Andrew itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika dalam tuntutannya menilai terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar dua pasal sekaligus.
Yakni Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman dua pasal tersebut di atas lima tahun.
Dan, benar saja, JPU Wahyudi Ardika menjatuhkan tuntutan pidana lumayan tinggi, di atas sepuluh tahun.
“Meminta majelis hakim menjatukan pidana penjara selama 14 tahun,” tuntut JPU Kadek Wahyudi di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.
Selain pidana badan, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” imbuh jaksa yang hobi futsal itu.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Dalam uraian surat tuntutannya, JPU Kejari Denpasar, itu menyatakan terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung syok. Dia lantas geleng-geleng kepala seperti tak percaya.
Merespons tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacaranya I Made Suardika Adnyana akan mengajukan pledoi tertulis. Hakim memberikan waktu sepekan kepada pengacara terdakwa.
Terdakwa kelahiran California, 7 Agustus 1988, ini ditangkap petugas dari Polresta Denpasar berkat laporan dari masyarakat.
Pada Kamis (23/5/2019), sekitar pukul 20.00, petugas berhasil menangkap Hernandez di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Hasil pengeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung Narkotika jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa.
Selain itu, dari dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan satu buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna Nomor 4B, Kuta Utara.
Dan kembali ditemukan 9 plastik klip berisi kokain, satu plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti satu buah timbangan elektrik dan satu buah tas berisi plastik klip kosong.