SEMARAPURA – Satpol PP Kabupaten kembali melakukan sidak penduduk pendatang, kemarin.
Kali ini bukan kos-kosan penduduk pendatang yang disasar, tapi proyek fisik Pemkab Klungkung yang saat ini masih dalam pengerjaan.
Benar saja ditemukan ada sebanyak 14 pekerja proyek yang belum melakukan lapor diri. Bahkan, di tengah upaya Pemkab Klungkung mengampanyekan
Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), puluhan pekerja tersebut malah BAB di Tukad Bubuh, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan yang lokasinya berada tidak jauh dari lokasi proyek tersebut.
Dipimpin Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta, sejumlah petugas Satpol PP Klungkung langsung mendatangi Goa Jepang, Desa Negari, Banjarangkan.
Di tempat itu sedang ada proyek penataan oleh CV. Anugrah Tuhan dengan nilai proyek Rp 800 juta lebih yang pekerjanya sebagian besar berasal dari luar Bali.
Untuk memastikan para penduduk pendatang itu tertib administrasi kependudukan, petugas Satpol PP Klungkung
mengumpulkan seluruh pekerja yang berjumlah sekitar 20 orang itu untuk menunjukkan surat lapor diri dan identitas diri.
Seluruh pekerja pun akhirnya menunjukkan KTP-nya. Namun ketika diminta surat lapor diri, tidak satu pun dari pekerja itu yang bisa menunjukkannya.
Menurut kepala tukang, Suswanto, ada sekitar enam orang pekerja sudah mengurus surat lapor diri namun surat tersebut dibawa oleh pelaksana proyek.
Sementara 14 pekerja lainnya belum mengurus surat lapor diri karena baru datang pada Jumat (13/12). “Ada 14 pekerja yang baru datang. Jadi belum sempat melapor,” katanya.
Mendengar hal itu, Suarta meminta agar belasan pekerja itu segera mengurus surat lapor dirinya. Mengingat seharusnya mereka sudah harus mengurus surat lapor diri ketika sudah tinggal lebih dari 24 jam.
Suarta memberikan batas waktu hingga hari ini untuk mengurusnya. Jika belasan pekerja itu tidak juga bisa menunjukkan surat lapor dirinya, maka pihaknya tidak segan-segan memulangkan mereka ke tempat tinggal asalnya masing-masing.
“Surat lapor diri itu hari dipegang masing-masing pekerja. Bukan dipegang oleh pemborong. Jika sampai besok tidak bisa menunjukkan surat lapor diri, maka akan saya pulangkan.
Mereka ini telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
Pihaknya kembali mengingatkan, bahwa tindakkan Satpol PP Klungkung itu bukan untuk mengancam namun untuk melindungi para pekerja.
Sebab tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga berkoordinasi dengan aparat desa setempat merupakan hal yang wajib dilakukan.
“Ini juga upaya kami untuk memastikan penduduk pendatang di Klungkung diketahui keberadaannya sehingga jika terjadi
sesuai hal, mudah untuk menghubungi pihak keluarga atau aparat desa di kampung halamannya,” terangnya.
Tidak hanya melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, menurutnya puluhan pekerja itu juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun tentang Ketertiban Umum.
Ini lantaran puluhan pekerja tersebut selama bekerja di tempat itu melakukan mandi, cuci, kakus (MCK) di Tukad Bubuh.
Padahal, Pemkab Klungkung sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
“Sebelum bekerja, kami sudah minta kepada pemborong agar menyediakan tempat tinggal dan toilet yang layak.
Tapi, sampai saat ini tidak ada toilet sehingga kami akhirnya mandi dan BAB di sungai. Kami sebenarnya tidak mau seperti ini. Apalagi lokasi sungainya terjal,” jelas Suswanto.
Kepada Nengah Sugiarta selaku pemborong, Suarta meminta agar bisa menyediakan toilet portabel sehingga pekerjanya tidak lagi BAB di sungai lantaran itu akan mencemari sungai.
Sementara Sugiarta mengaku akan segera menyelesaikan pekerjaan toilet di Goa Jepang sehingga bisa digunakan oleh pekerja.