SINGARAJA – Sebanyak 808 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buleleng, dinyatakan gagal dalam proses seleksi administrasi.
Dari total 7.422 orang pelamar, hanya 6.614 orang saja yang akhirnya dinyatakan lolos. Meski telah dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi, para pelamar itu masih bisa mengajukan keberatan terhadap proses tersebut.
Pengumuman kelulusan CPNS itu disampaikan sore kemarin. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa dan
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Ni Luh Made Enny Widhiyati, langsung mengunggah pengumuman tersebut pada pukul 15.00.
Menurut Enny Widhiyati, para pelamar yang dinyatakan tidak lulus, kebanyakan tidak mengunggah dokumen seperti yang dipersyaratkan.
Seperti tidak mengunggah surat pernyataan bermaterai, tidak mengunggah surat keterangan, tidak mengunggah ijazah atau transkrip nilai, bahkan ada juga yang hanya mengunggah surat keterangan lulus.
“Ada beberapa pelamar yang hanya mengunggah surat keterangan lulus. Memang mereka sudah lulus, tapi belum diwisuda dan belum mendapat ijazah. Sedangkan di persyaratan itu kan harus mengunggah ijazah, itu syarat mutlak,” kata Enny.
Selain itu tim verifikasi di BKPSD Buleleng juga menemukan beberapa pelamar yang tak memenuhi syarat latar belakang pendidikan.
“Misalnya untuk formasi guru, kami butuh lulusan S1 PGSD. Tapi yang melamar justru mengunggah ijazah S1 dari program pendidikan lain. Itu terpaksa kami gugurkan,” imbuhnya.
Setelah tahap pengumuman seleksi administrasi, pemerintah membuka peluang bagi para pelamar untuk mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan itu bisa disampaikan pada tanggal 17-19 Desember mendatang.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat membuka akun mereka pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Setelah membuka akun, mereka akan mengetahui apa saja yang memicu mereka gagal dalam proses administrasi.
“Kalau keberatan bisa langsung ajukan sanggahan berikut alasannya di portal SSCASN itu. Nanti kami akan verifikasi ulang. Minggu depan, kami akan sampaikan jawaban atas sanggahan para pelamar itu,” tegas Enny.
Sementara bagi pelamar yang dinyatakan lulus proses administrasi, selanjutnya tinggal mengikuti proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk SKD, rencananya akan digelar dalam kurun waktu antara Januari-Februari 2020. Sedangkan untuk SKB akan diagendakan dalam kurun waktu Maret-April 2020.
Para pelamar yang lulus seluruh tahapan, diperkirakan sudah mendapat SK pengangkatan pada April 2020 mendatang.