25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:49 AM WIB

Pengungsi Masih Ratusan Ribu, Masa Darurat Sampai 12 Oktober

RadarBali.com – Meski ada imbauan agar warga di zona aman pulang kampung, namun Pusdalops BNPB mencatat masih ada 140.867 pengungsi tersebar di 416 titik di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Jumlah tersebut mengindikasikan, pengungsi yang memilih pulang kampung masih sangat sedikit, jauh dari target yang ditetapkan Pemprov Bali di kisaran 75 ribu pengungsi.

Berdasar fakta tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika kemarin membuat surat pernyataan yang menegaskan keadaan darurat.

Dengan surat pernyataan ini ada dasar untuk bisa mencairkan dana bencana sebesar Rp 4,5 miliar. Surat pernyataan itu bernomor 990/361/SET.BPBD dan dapat diperpanjang.

“Bapak sudah menegaskan bahwa dengan Surat Pernyataan ini kabupaten/kota bisa mengambil langkah – langkah setelah ditetapkan keadaan darurat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Dewa Mahendra.

Dewa Mahendra menambahkan, gubernur telah menetapkan keadaan darurat penanganan pengungsi dari 29 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017. 

Setali tiga uang, Kepala Inspektorat Pemprov Bali, Ketut Teneng, mengatakan, dengan surat itu bisa dilakukan perubahan posting anggaran. 

Perubahan yang dimaksud adalah, anggaran itu nantinya akan menjadi belanja langsung dari anggaran tak terduga.

“Menjadi belanja langsung nantinya, kalau sebelumnya anggaran tak terduga. Nantinya bisa dipecah sesuai kebutuhan terkait SKPD yang menangani,” jelas Teneng

RadarBali.com – Meski ada imbauan agar warga di zona aman pulang kampung, namun Pusdalops BNPB mencatat masih ada 140.867 pengungsi tersebar di 416 titik di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Jumlah tersebut mengindikasikan, pengungsi yang memilih pulang kampung masih sangat sedikit, jauh dari target yang ditetapkan Pemprov Bali di kisaran 75 ribu pengungsi.

Berdasar fakta tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika kemarin membuat surat pernyataan yang menegaskan keadaan darurat.

Dengan surat pernyataan ini ada dasar untuk bisa mencairkan dana bencana sebesar Rp 4,5 miliar. Surat pernyataan itu bernomor 990/361/SET.BPBD dan dapat diperpanjang.

“Bapak sudah menegaskan bahwa dengan Surat Pernyataan ini kabupaten/kota bisa mengambil langkah – langkah setelah ditetapkan keadaan darurat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Dewa Mahendra.

Dewa Mahendra menambahkan, gubernur telah menetapkan keadaan darurat penanganan pengungsi dari 29 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017. 

Setali tiga uang, Kepala Inspektorat Pemprov Bali, Ketut Teneng, mengatakan, dengan surat itu bisa dilakukan perubahan posting anggaran. 

Perubahan yang dimaksud adalah, anggaran itu nantinya akan menjadi belanja langsung dari anggaran tak terduga.

“Menjadi belanja langsung nantinya, kalau sebelumnya anggaran tak terduga. Nantinya bisa dipecah sesuai kebutuhan terkait SKPD yang menangani,” jelas Teneng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/