DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta didamprat majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin (17/12). Sudikerta dimarahi hakim lantaran mengulur waktu yang diberikan hakim.
Kemarin, seharusnya jadwal Sudikerta menyampaikan pledoi. Namun, saat dipersilakan hakim membacakan pledoi, Sudikerta mengatakan belum siap.
I Nyoman Darmada selaku koordinator penasihat hukum Sudikerta saat diwawancarai terpisah usai sidang membenarkan pledoi belum siap.
Namun, menurut Darmada, belum siapnya pledoi disebabkan permintaan Sudikerta sendiri. “Sebenarnya sih kami sudah siap. Tapi, karena permintaan klien (Sudikerta) untuk mengoreksi, ya kami silakan,” terang Darmada.
Pengacara senior asal Buleleng, itu mengaku penundaan tersebut membuat dirinya sangat malu.
“Sebenarnya kami sangat malu sih. Karena kami sudah siap, tapi permintaan klien. Tadi kami sempat ditegur hakim juga,” tuturnya dengan raut muka sedikit memerah.
Ditanya apanya yang mau dikoreksi Sudikerta, Darmada mengatakan belum mengetahui. Berkas nota pembelaan secara fisik sudah diserahkan pada Sudikerta.
“Mungkin dia ingin tahu dan mungkin ada penambahan melengkapi kekurangan kami. Semoga dalam koreksi tidak ada yang disalahkan,” imbuhnya.
Darmada pun memastikan hari ini pihaknya pasti membacakan pledoi. Pihaknya menjamin tidak akan meleset lagi. Meski baru saja disembur hakim, Sudikerta tetap tenang.
Pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu terlihat santai usai sidang. Sudikerta masih ditemani sejumlah pendukungnya.
Bedanya, jika dulu awal sidang pendukung Sudikerta yang datang bisa mencapai puluhan dan memadati pengadilan, maka kemarin pendukung Sudikerta tinggal belasan. Semakin ke sini semakin sepi yang datang.