26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 4:03 AM WIB

Siapkan Langkah Hukum, LPK Bali Minta Nasabah Waspada Investasi Bodong

DENPASAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara nasabah PT. Sold Gold Berjangka (SGB) dengan DPRD Bali dibenarkan Putu Armaya, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali.

Armaya yang juga hadir dalam rapat dengan melibatkan sejumlah instansi dan para nasabah tersebut membuat sejumlah catatan penting.

Pertama disebutkan, PT SGB sudah direkomendasikan oleh DPRD Bali untuk ditutup sementara.

“Karena PT SGB di Bali belum memiliki izin. Atau belum melengkapi izin. Itu menurut Dinas Perizinan Penanaman Modal Provinsi Bali,” kata Armaya, Rabu (18/12) sore.

Oleh karena PT. SGB yang hanya punya izin di pusat, semestinya izin tersebut linier. Pusat dan daerah punya izin untuk saling melengkapi.

“Disini belum ada izin. DPRD Bali sudah rekomendasikan agar ditutup sementara, tetapi ternyata belum. Belum ada upaya penutupan. Entah siapa yang punya kewenangan untuk melakukan penutupan,” terangnya.

Pihaknya sendiri juga mengusulkan agar ditutup sementara agar tidak ada lagi korban lain. Yang kedua, proses ini masih bergulir.

Armaya yang juga salah satu kuasa dari para korban PT. SGB, saat ini sedang mengumpulkan data dan bukti hingga ke Jakarta.

“Masih berproses untuk melakukan upaya hukum. Apakah akan menggugat secara pidana atau seperti apa,” ungkapnya.

Yang ketiga, Armaya meminta masyarakat Bali agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan peran pemerintah juga harus memberikan edukasi pada masyarakat.

Karena 20 tahun terakhir ini Bali menjadi sasaran empuk dari pelaku-pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran bisnis bodong dan sebagainya.

Tercatat, seperti PT Karangasem Membangun, PT FMS dan lainnya. Banyak sekali masyarakat Bali yang menjadi korban, uangnya tidak bisa kembali.

Hal ini menandakan masyarakat Bali terlalu banyak tergiur dengan dijanjikan keuntungan yang cepat dan tidak tinggi tanpa komunikasi dengan para pihak dan cek dulu.

“Masyarakat Bali banyak yang kurang mampu menjadi konsumen cerdas sehingga gampang sekali dibodoh-bodohi,” herannya.

Keempat, langkah dan penegakan hukum harus dilakukan. Campur tangan pemerintah juga penting, begitu juga di daerah untuk melakukan edukasi ke masyarakat.

“Sistem pengawasan bisnis apapun di Bali agar di awasi secara ketat. Bali sebagai daerah pariwisata ternyata jadi sasaran empuk. Mohon agar aparat penegak hukum

untuk mengambil langkah tegas, DPRD melakukan pengawasa dan instansi terkait juga harus bekerja sama agar masyarakat Bali tidak jadi korban lagi,” tutupnya. 

DENPASAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara nasabah PT. Sold Gold Berjangka (SGB) dengan DPRD Bali dibenarkan Putu Armaya, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali.

Armaya yang juga hadir dalam rapat dengan melibatkan sejumlah instansi dan para nasabah tersebut membuat sejumlah catatan penting.

Pertama disebutkan, PT SGB sudah direkomendasikan oleh DPRD Bali untuk ditutup sementara.

“Karena PT SGB di Bali belum memiliki izin. Atau belum melengkapi izin. Itu menurut Dinas Perizinan Penanaman Modal Provinsi Bali,” kata Armaya, Rabu (18/12) sore.

Oleh karena PT. SGB yang hanya punya izin di pusat, semestinya izin tersebut linier. Pusat dan daerah punya izin untuk saling melengkapi.

“Disini belum ada izin. DPRD Bali sudah rekomendasikan agar ditutup sementara, tetapi ternyata belum. Belum ada upaya penutupan. Entah siapa yang punya kewenangan untuk melakukan penutupan,” terangnya.

Pihaknya sendiri juga mengusulkan agar ditutup sementara agar tidak ada lagi korban lain. Yang kedua, proses ini masih bergulir.

Armaya yang juga salah satu kuasa dari para korban PT. SGB, saat ini sedang mengumpulkan data dan bukti hingga ke Jakarta.

“Masih berproses untuk melakukan upaya hukum. Apakah akan menggugat secara pidana atau seperti apa,” ungkapnya.

Yang ketiga, Armaya meminta masyarakat Bali agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan peran pemerintah juga harus memberikan edukasi pada masyarakat.

Karena 20 tahun terakhir ini Bali menjadi sasaran empuk dari pelaku-pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran bisnis bodong dan sebagainya.

Tercatat, seperti PT Karangasem Membangun, PT FMS dan lainnya. Banyak sekali masyarakat Bali yang menjadi korban, uangnya tidak bisa kembali.

Hal ini menandakan masyarakat Bali terlalu banyak tergiur dengan dijanjikan keuntungan yang cepat dan tidak tinggi tanpa komunikasi dengan para pihak dan cek dulu.

“Masyarakat Bali banyak yang kurang mampu menjadi konsumen cerdas sehingga gampang sekali dibodoh-bodohi,” herannya.

Keempat, langkah dan penegakan hukum harus dilakukan. Campur tangan pemerintah juga penting, begitu juga di daerah untuk melakukan edukasi ke masyarakat.

“Sistem pengawasan bisnis apapun di Bali agar di awasi secara ketat. Bali sebagai daerah pariwisata ternyata jadi sasaran empuk. Mohon agar aparat penegak hukum

untuk mengambil langkah tegas, DPRD melakukan pengawasa dan instansi terkait juga harus bekerja sama agar masyarakat Bali tidak jadi korban lagi,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/