DENPASAR – Seorang pemandu lagu di salah satu café atau tempat hiburan malam di Denpasar menangis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin (18/12).
Melisa, perempuan kelahiran Bandar Jaya tahun 2000 ini tak kuasa menahan tangis baik sebelum maupun sesudah persidangan.
Melisa diadili dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, dan satu buah butir inex sebagaimana yang disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Made Santiawan dihadapan majelis Hakim Estar Oktavi.
Melisa ditangkap 10 Oktober lalu setelah diminta mengambil tempelan oleh Cipto dan Salim (masih DPO).
Setelah mengambil tempelan di seputar Denpasar dan dibawa ke kos milik Cipto, polisi kemudian menangkap Melisa di depan kamar.
Sabu pun berhasil diamankan petugas sedangkan untuk inex katanya diberikan oleh pelanggan dan kemudian disimpannya.
“Mereka yang mengajarkan saya menggunakan narkoba,” ujar Melisa lantas menangis di depan ruang sidang.
Minggu depan kasusnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.