SEMARAPURA – Peluang tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra masih terbuka.
Namun, untuk saat ini Kejaksaan Negeri Klungkung memfokuskan diri pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) I Nengah Nata Wisnaya yang merupakan pengembangan dari kasus Candra tersebut.
Kasus ini bahkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar setelah tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejari Klungkung kemarin.
“Berkas sudah lengkap, berkasnya sudah tahap II,” ujar Kasipidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja kemarin.
“Nata, kami periksa mulai pukul 09.00-11.00 didampingi penasihat hukumnya atas nama S. Mandala,” jelasnya.
Selama menjalani pemeriksaan, menurutnya, kerabat eks Bupati Klungkung Wayan Candra itu dalam keadaan sehat.
Meski sudah berusia lanjut, Nata tidak mengajukan penangguhan penahanan. “Kondisi dalam keadaan sehat. Tidak ada pengajuan untuk penangguhan penahanan,” ujarnya.
Apakah ada potensi penetapan tersangka baru? Menurutnya kemungkinan itu masih tetap ada. Hanya saja saat ini pihaknya ingin fokus pada kasus Nata terlebih dahulu.
Sehingga kasus itu dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan.
“Pelimpahan ke pengadilan sesegera mungkin. Kami tidak bisa menarget bulan ini atau kapan. Yang pasti sesegera mungkin. Jumlah jaksa yang mengawal persidangan sekitar 8-9 orang,” terangnya.
Itu sebabnya untuk saat ini Kejari Klungkung belum lagi memeriksa saksi-saksi maupun menyita barang bukti.
“Tersangka baru tidak menutup kemungkinan. Sementara kami fokuskan ini dulu. Belum ada pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti lagi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dari hasil pengembangan perkara eks Bupati Candra, penyidik menetapkan Nata sebagai tersangka.
Nata diduga ikut terlibat menyamarkan uang hasil korupsi Candra. Namun saat Kejari Klungkung menjerat Candra sebagai tersangka, Nata tidak ikut terseret.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja mengatakan, Nata Wisnaya disangkakan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.