DENPASAR – Air mata Budiyati, 39, langsung tumpah begitu mendengar diganjar putusan 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (20/12).
Perempuan asal Kendal, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 104 gram netto.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiyati
dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Kimiarsa.
Hakim kemudian mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya. Budiyati yang dari awal berusaha tenang langsung menangis.
Budiyati hanya menganggukkan kepala saat penasihat hukum memberi masukan. “Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima putusan ini,” kata Desi Purnani Adam.
Di sisi lain, Jaksa dari Kejari Denpasar masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie, menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa ditangkap pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 di seputaran Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sering terjadi transaksi narkotika.
Saat itu terdakwa berhenti di depan rumah dan turun dari sepeda motor untuk mengambil sesuatu barang.
Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat dua paket plastik klip sabu.
Saat dinterogasi, terdakwa mengakui barang haram tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari seseorang bernama Toni (DPO).
Dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto.
“Dengan cara mengambil tempelan yang disuruh Toni dan terdakwa mendapat upah Rp50 ribu,” ungkap JPU.