DENPASAR – Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar Esthar Oktavi membacakan amar putusan kemarin.
Mulut mantan orang kuat di Bali ini hanya komat kamit. Wajahnya makin tegang setelah majelis hakim menyatakan Sudikerta terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan Sudikerta menyebabkan korban Alim Markus yang juga bos PT Maspion Group menderita kerugian Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Sudikerta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan.
Diwawancarai usai sidang Sudikerta kembali enggan bicara, sama ketika setelah menjalani tuntutan. Dia langsung jalan cepat mendaftarkan bandingnya ke bagian panitera.
Sementara itu, I Nyoman Darmada pengacara Sudikerta diwawancarai terpisah mengatakan, alasan Sudikerta banding karena putusan hakim dianggap sangat berat.
“Kami banding karena dalam putusan ada celah untuk banding,” ujar Darmada. Pengacara asal Buleleng itu menambahkan, pihaknya sampai saat ini juga masih berupaya menempuh perdamaian dengan pihak korban.
Kemarin Darmada kembali bicara dengan perwakilan PT Maspion Group untuk mengusahakan mencari orang yang mau membeli tanah yang diperkarakan.
Darmada juga menegaskan dirinya masih tetap ditunjuk mendampingi Sudikerta hingga banding.
Dalam sidang terpisah, terdakwa lain yang juga kolega Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung diganjar pidana penjara enam tahun denda Rp 500 juta subsider empat bulan.
“Kami juga banding. Kami pikir hukuman Bapak tiga atau empat tahun. Ini enam tahun. Berat sekali,” ujar salah satu keluarga Agung.
Sebelumnya, JPU menuntut Agung dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Agung didakwa dengan pasal sama persis dengan Sudikerta.
Bedanya, Agung dalam perkara ini pasif atau tidak berperan aktif seperti Sudikerta. Agung hanya menerima sedikit aliran dana. Sedangkan Sudikerta dinilai mengotaki penipuan dan TPPU.