TABANAN – Sepanjang tahun 2019 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menangani tiga kasus yang seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan dana. Satu di antaranya telah masuk dalam tahap penuntutan.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Dedi Irawan menuturkan, ketiga kasus penyelewengan dana masabah tersebut yakni kasus LPD Sunantaya, LPD Batungsel dan LPD Belumbang.
Kasus LPD Sunantaya sendiri sudah naik ke tahap penuntutan dan tanggal 30 Desember mendatang rencananya akan dilakukan pembelaan.
“Dua kasus lagi masih menunggu penghitungan kerugian negara,” kata Dedi Irawan. Selain kasus tersebut, pihak Kejari Tabanan mengklaim telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp 250 juta.
Uang itu, kata Dedi, telah disetorkan ke kas negara yang dibayarkan oleh terdakwa atas nama I Made Susila Putra akibat kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus(BKK) Provinsi Bali yang mencapai Rp 200 juta.
“Terdakwa membayar uang pengganti Rp 200 juta dan denda Rp 50 juta, sehingga totalnya Rp 250 juta uang negara yang kami selamatkan dan disetorkan ke kas negara,” imbun pria asa Klaten, Jawa Tengah ini.
Disinggung kasus korupsi gaji veteran di Kecamatan Kerambitan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai PT Pos Cabang Kerambitan,
yang memunculkan dua tersangka yakni Kepala Cabang Pos cabang Kerambitan beserta karyawanya, kata dia, masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Tabanan.
“Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Tabanan kepada kami, tetapi setelah diperiksa masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi
sehingga berkas kedua tersangka kami kembalikan ke penyidik Polres Tabanan beserta petunjuk jaksa untuk dilengkapi,” paparnya.
Sementara itu, untuk tunggakan kasus sepanjang tahun 2019 ini, Dedi menegaskan, belum ada tunggakan kasus dari Kejari Tabanan, mengingat ketiga kasus tersebut memang diterima di tahun ini.
“Tunggakan kasus belum ada, karena saat ini masih berjalan, bicara tunggakan tahun depan baru bisa terlihat, karena saat ini masih berjalan,” tandasnya.