27 C
Jakarta
20 November 2024, 22:29 PM WIB

Sita Arak Ilegal di Ajang Desember Ceria 2019, Ini Imbauan Polisi…

BANGLI – Menjelang Tahun Baru 2020, beberapa kegiatan bakal dilarang aparat kepolisian. Yakni penjualan arak tanpa izin, konvoi hingga jual beli kembang api.

Untuk meredam penjualan arak, kembali api, dan konvoi kendaraan, Polres Bangli menggelar operasi Sabtu malam lalu. 

Hasilnya, petugas menyita puluhan liter arak dari stand acara pagelaran musik Desember Ceria 2019 di Lapangan Kapten Mudita.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, awalnya petugas menerima laporan ada penjualan arak tanpa izin di salah satu stand acara pagelaran musik. 

“Kemudian menyisir stand tersebut. Ternyata stand itu tidak memiliki izin penjualan minuman keras,” ujar, Minggu (22/12).

Petugas akhirnya menyisir stand lainnya. Ternyata ditemukan ratusan liter arak. Ada tiga stand yang disisir petugas. 

Pertama, stand Kadek Adirawa Priambada, 25. Stand itu ditemukan 97 botol mineral 600 ml arak. 

Kedua, stand I Kadek Angga Dwipayana, 28, dengan satu jerigen isian 30 liter arak. Ketiga, stand Tjok Gede Krisna Dalem, 21, dengan 10 botol ukuran 600 ml arak. 

“Mereka menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol, red),” ujarnya.

Selanjutnya, puluhan liter arak itu diamankan ke Polres Bangli. Kapolres Bangli, AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan, menambahkan, ada sejumlah pantangan menjelang tahun baru. 

Di antaranya dilarang menggelar konvoi atau ugal-ugalan saat berkendara. “Karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau tidak menghasut atau memposting, menyebarkan Hoax, ujaran kebencian dan Isu SARA. 

“Juga dilarang membawa senjata tajam dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan diri dan orang lain,” pungkasnya. 

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, I Made Watha. Dia mengingatkan seluruh masyarakat tetap kondusifitas. 

“Tetap kami menghimbau kepada masyarakat, karena menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini perlu diatensi. 

Kami juga melakukan rapat dengan para camat dan OPD terkait dalam mengantensinya,” ujarnya.

Yang paling penting, kata dia, ada larangan menyalakan kembang api. “Kalau kami temukan masyarakat yang menghidupkan kembang api, 

dan membuat keresahan warga setempat dan wisatawan yang tengah berkunjung baru kami sidak,” pungkasnya.

BANGLI – Menjelang Tahun Baru 2020, beberapa kegiatan bakal dilarang aparat kepolisian. Yakni penjualan arak tanpa izin, konvoi hingga jual beli kembang api.

Untuk meredam penjualan arak, kembali api, dan konvoi kendaraan, Polres Bangli menggelar operasi Sabtu malam lalu. 

Hasilnya, petugas menyita puluhan liter arak dari stand acara pagelaran musik Desember Ceria 2019 di Lapangan Kapten Mudita.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, awalnya petugas menerima laporan ada penjualan arak tanpa izin di salah satu stand acara pagelaran musik. 

“Kemudian menyisir stand tersebut. Ternyata stand itu tidak memiliki izin penjualan minuman keras,” ujar, Minggu (22/12).

Petugas akhirnya menyisir stand lainnya. Ternyata ditemukan ratusan liter arak. Ada tiga stand yang disisir petugas. 

Pertama, stand Kadek Adirawa Priambada, 25. Stand itu ditemukan 97 botol mineral 600 ml arak. 

Kedua, stand I Kadek Angga Dwipayana, 28, dengan satu jerigen isian 30 liter arak. Ketiga, stand Tjok Gede Krisna Dalem, 21, dengan 10 botol ukuran 600 ml arak. 

“Mereka menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol, red),” ujarnya.

Selanjutnya, puluhan liter arak itu diamankan ke Polres Bangli. Kapolres Bangli, AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan, menambahkan, ada sejumlah pantangan menjelang tahun baru. 

Di antaranya dilarang menggelar konvoi atau ugal-ugalan saat berkendara. “Karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau tidak menghasut atau memposting, menyebarkan Hoax, ujaran kebencian dan Isu SARA. 

“Juga dilarang membawa senjata tajam dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan diri dan orang lain,” pungkasnya. 

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, I Made Watha. Dia mengingatkan seluruh masyarakat tetap kondusifitas. 

“Tetap kami menghimbau kepada masyarakat, karena menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini perlu diatensi. 

Kami juga melakukan rapat dengan para camat dan OPD terkait dalam mengantensinya,” ujarnya.

Yang paling penting, kata dia, ada larangan menyalakan kembang api. “Kalau kami temukan masyarakat yang menghidupkan kembang api, 

dan membuat keresahan warga setempat dan wisatawan yang tengah berkunjung baru kami sidak,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/