33.1 C
Jakarta
23 November 2024, 12:42 PM WIB

Kesadaran Pilah Sampah Rendah, Pemkab Klungkung Segera Siapkan Sanksi

SEMARAPURA-Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah menerapkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 pada awal 2019 lalu, namun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah masih sangat rendah.

Terbukti, dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, kesadaran warga memilah sampah dari sumber (rumah tangga) masih dibawah 50 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Anak Agung Kirana, Rabu (25/12) mengungkapkan, sampah non organik seperti plastik sampai saat ini masih menjadi momok banyak daerah, tidak terkecuali Kabupaten Klungkung dalam mengolah sampahnya.

Untuk memaksimalkan pengolahan sampah plastik di Kabupaten Klungkung, Pemkab Klungkung rencananya tidak hanya akan mengolah sampah plastik itu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS).

Namun juga akan menjual sampah plastik itu ke bank sampah terbesar di Denpasar.

“Sehingga kami akan membangun terminal sampah yang rencananya akan dioperasikan mulai tahun 2020 mendatang,” katanya.

Terminal sampah ini, lanjutnya berfungsi sebagai tempat transitnya sampah-sampah plastik yang sudah dipilah olah masyarakat Klungkung.

Di terminal sampah yang rencananya dibangun dekat dengan TOSS Center, di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, sampah plastik akan disortir antara yang memiliki nilai ekonomis dan tidak.

“Untuk sampah yang masih memiliki nilai ekonomis akan kami bawa ke bank sampah. Sementara yang sudah tidak ada nilai ekonomisnya akan kami olah di TOSS yang ada,” jelasnya.

Hanya saja sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk memilah antara sampah organik dan non organik masih kurang.

Meski Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah telah berlaku sejak tahun 2014 dan sanksinya mulai ditegakan sejak awal 2019, masyarakat yang sadar dalam memilah sampah baru sekitar 42 persen.

Sehingga seiring dengan akan dibangunnya terminal sampah di tahun 2020, pengawasan terhadap pelanggaran perda tersebut akan semakin diperketat dan sanksi akan semakin ditegakan.

Edukasi dan pembinaan juga akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Tahun ini sudah ada beberapa warga yang dikenai sanksi karena melanggar perda tersebut,” tukasnya. 

SEMARAPURA-Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah menerapkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 pada awal 2019 lalu, namun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah masih sangat rendah.

Terbukti, dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, kesadaran warga memilah sampah dari sumber (rumah tangga) masih dibawah 50 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Anak Agung Kirana, Rabu (25/12) mengungkapkan, sampah non organik seperti plastik sampai saat ini masih menjadi momok banyak daerah, tidak terkecuali Kabupaten Klungkung dalam mengolah sampahnya.

Untuk memaksimalkan pengolahan sampah plastik di Kabupaten Klungkung, Pemkab Klungkung rencananya tidak hanya akan mengolah sampah plastik itu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS).

Namun juga akan menjual sampah plastik itu ke bank sampah terbesar di Denpasar.

“Sehingga kami akan membangun terminal sampah yang rencananya akan dioperasikan mulai tahun 2020 mendatang,” katanya.

Terminal sampah ini, lanjutnya berfungsi sebagai tempat transitnya sampah-sampah plastik yang sudah dipilah olah masyarakat Klungkung.

Di terminal sampah yang rencananya dibangun dekat dengan TOSS Center, di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, sampah plastik akan disortir antara yang memiliki nilai ekonomis dan tidak.

“Untuk sampah yang masih memiliki nilai ekonomis akan kami bawa ke bank sampah. Sementara yang sudah tidak ada nilai ekonomisnya akan kami olah di TOSS yang ada,” jelasnya.

Hanya saja sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk memilah antara sampah organik dan non organik masih kurang.

Meski Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah telah berlaku sejak tahun 2014 dan sanksinya mulai ditegakan sejak awal 2019, masyarakat yang sadar dalam memilah sampah baru sekitar 42 persen.

Sehingga seiring dengan akan dibangunnya terminal sampah di tahun 2020, pengawasan terhadap pelanggaran perda tersebut akan semakin diperketat dan sanksi akan semakin ditegakan.

Edukasi dan pembinaan juga akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Tahun ini sudah ada beberapa warga yang dikenai sanksi karena melanggar perda tersebut,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/