SINGARAJA – Kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaporkan pada 22 November 2019 lalu, tampaknya, jalan di tempat.
Hampir sebulan berlalu, hingga kini belum ada pengembangan yang signifikan. Padahal, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Buleleng berinisial Gede YS disebut telah mengakui perbuatannya.
Anehnya, hingga kini YS tak kunjung menyandang status tersangka. Selain itu Inspektorat Buleleng juga tak kunjung membuka investigasi terhadap laporan tersebut.
Alih-alih membuka investigasi, Inspektorat justru mengambil langkah pasif, dengan menunggu laporan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Buleleng.
Instansi itu disebut sebagai tempat tugas Gede YS. “Kami sudah instruksikan Dinas Arsip lewat sekretarisnya, biar cari tahu informasi terkait dugaan ini. Kami sudah minta biar ditembuskan juga ke inspektorat,” kata Yasa .
Yasa berdalih Insepktorat tak membuka proses investigasi, karena masalah penipuan itu sudah masuk ranah pidana umum. Sehingga masalah itu idealnya ditindaklanjuti polisi terlebih dulu.
“Kami tunggu pembuktian dulu, biar tidak sekadar omong saja. Kami juga informasinya baru dari media saja,” tukas Yasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gede YS oknum PNS di Pemkab Buleleng diduga melakukan aksi penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang menjadi PNS.
Gede YS menipu mantan koleganya yang notabene pensiunan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Buleleng. Tak tanggung-tanggung, koleganya menderita kerugian hingga Rp 200 juta.
Aksi penipuan itu terjadi antara kurun waktu 2014 sampai 2016 silam. Korban memutuskan baru melapor ke Mapolres Buleleng, sebab sempat diancam oleh Gede YS.
Saat itu YS menakut-nakuti korban. Konon apabila korban melapor ke polisi, korban akan ikut terseret perkara hukum, karena melakukan suap.