29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:56 AM WIB

Jual Tembakau Gorilla Via LINE, Viki Dibekuk di Depan Kantor JNE

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang pemuda bernama M.Viki Alhamzah.

Pemuda 21 tahun asal Denpasar itu ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis tembakau gorilla sebanyak 10 plastik klip  dengan berat bersih 1.003 gram.

Pelaku ditangkap Kamis (12/12) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di parkiran Expedisi JNE Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasar informasi ada pengiriman paket tembakau mengandung narkotikan di Expedisi JNE Jalan Danau Poso.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada Kamis (12/12) pukul 15.00 Wita, pelaku yang akan mengambil tembakau kiriman tersebut datang ke lokasi.

“Anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil mengamankan barang bukti

berupa 1 kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berisi 6 plastik klip berisi tembakau gorilla,” terang Kombes Ruddi di Polresta Denpasar, Minggu (29/12). 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka di Denpasar. Di sana petugas menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian tersangka berupa 5 plastik klip berisi tembakau gorilla.

Dari interogasi, tersangka mengaku bahwa tembakau tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui media sosial instagram “Radioactive.co” dan dikirim dari luar Bali.

Pembelian dilakukan dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tembakau gorilla dikirim melalui paket Expedisi JNE. Untuk satu kilo tembakau gorila dibeli seharga Rp 25 juta.

Kemudian tersangka akan mengedarkan kembali dan nantinya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 11 juta dari modal Rp 25 juta yang dikeluarkannya.

“Pelaku ini tergiur untung besar. Jadi karena faktor ekonomi,” tambah Kombes Ruddi. Pelaku menjual tembakau gorilla melalui aplikasi LINE.

Kini tersangka dikenai Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.

 

 

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang pemuda bernama M.Viki Alhamzah.

Pemuda 21 tahun asal Denpasar itu ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis tembakau gorilla sebanyak 10 plastik klip  dengan berat bersih 1.003 gram.

Pelaku ditangkap Kamis (12/12) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di parkiran Expedisi JNE Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasar informasi ada pengiriman paket tembakau mengandung narkotikan di Expedisi JNE Jalan Danau Poso.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada Kamis (12/12) pukul 15.00 Wita, pelaku yang akan mengambil tembakau kiriman tersebut datang ke lokasi.

“Anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil mengamankan barang bukti

berupa 1 kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berisi 6 plastik klip berisi tembakau gorilla,” terang Kombes Ruddi di Polresta Denpasar, Minggu (29/12). 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka di Denpasar. Di sana petugas menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian tersangka berupa 5 plastik klip berisi tembakau gorilla.

Dari interogasi, tersangka mengaku bahwa tembakau tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui media sosial instagram “Radioactive.co” dan dikirim dari luar Bali.

Pembelian dilakukan dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tembakau gorilla dikirim melalui paket Expedisi JNE. Untuk satu kilo tembakau gorila dibeli seharga Rp 25 juta.

Kemudian tersangka akan mengedarkan kembali dan nantinya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 11 juta dari modal Rp 25 juta yang dikeluarkannya.

“Pelaku ini tergiur untung besar. Jadi karena faktor ekonomi,” tambah Kombes Ruddi. Pelaku menjual tembakau gorilla melalui aplikasi LINE.

Kini tersangka dikenai Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/