DENPASAR-Kasus dugaan salah tangkap dan penyanderaan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 5 terhadap Han Jung Kuk akhirnya bergulir.
Pria asal Korea Selatan yang kini sudah resmi sebagai warga Negara Indonesia (WNI) itu dituduh menjadi penanggungjawab atas tunggakan pajak PT. Ocean Blue Pool Villa (OBPV) senilai Rp 44 miliar.
Bahkan atas tuduhan itu, sejak 9 September 2019 lalu, ia disandera dan ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Bangli, dengan surat perintah penyanderaan nomor: SPRINDERA -001/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 5 September 2019.
Lalu bagaimana reaksi dari Han Jung Kuk?
Ketua tim kuasa hukum Han Jung Kuk, I Wayan Putrawan, dikonfirmasi, Minggu (5/1) mengatakan, jika penahanan dan penyanderaan kliennya (Han Jung Kuk) oleh KPP PMA 5 tak berdasar.
Alasannya, kata Putrawan, baik secara de jure dan de facto, kliennya bukan penanggung pajak atas utang pajak PT OBPV.
Untuk itu, atas penyanderaan yang dilakukan KKP PMA 5 terhadap kliennya, pihaknya menyatakan akan melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan terhadap KPP PMA.
“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa membebaskan klien kami dari segala tuduhan yang tidak berdasar hukum itu,” harap Putrawan.
Sedangkan, Han Jung Kuk secara tegas menilai penyanderaan yang dijalaninya sejak 9 September 2019 lalu menjadi bukti KPP PMA 5 bekerja tidak profesional.
“Tidak profesional karena terkesan oknum petugas KPP PMA 5 belum mempelajari data-data PT OBPV dengan baik. Secara yuridis, jelas bukan saya dan istri saya yang harusnya menanggung pajak itu,” terangnya.
Menurut Han Jung Kuk, dirinya dan istrinya sudah meninggalkan PT OBPV (Perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan di Kelurahan Benoa, Bali) sejak 2008 silam.
Diceritakan, hingga penyanderaan menimpa dirinya, berawal dari dirinya berkenalan dengan pria berinisial NK asal Korea Selatan yang mengaku ingin berbisnis di Bali dan mencari lahan untuk dijadikan hotel.
Singkat cerita, usai berkenalan dan cocok, Han Jung Kuk kemudian bersama NK memutuskan untuk membuat kerjasama dengan membuat badan usaha dalam bentuk PT dan bernama PT OBPV.
Usai terbentuk PT OBPV, NK menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan Kadek Eraniti, istri Han Jung Kuk menjabat sebagai Direktur.
Selanjutnya, melalui PT OBPV kemudian membangun villa di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama dibangun tahun 2006 sampai tahun 2007, dan mulai beroperasi tahun 2007 dengan general managernya berinisial UH.
Sedangkan lokasi kedua selesai dibangun dan beroperasi pada tahun 2008 dengan general managernya UH.
Selanjutnya, terdapat persetujuan peralihan semua saham milik Kadek Eraniti kepada INBA pada tanggal 26 November 2008.
Sejak dikeluarkan dari pemegang saham tahun 2008 itulah, Han Jung Kuk dan istrinya mengaku tidak pernah terlibat lagi dengan PT OBPV.
Hingga akhirnya, tanpa pernah diketahui oleh Han Jung Kuk, PT OBPV menunggak pajak puluhan miliar. Bahkan yang mengejutkan lagi, turun surat perintah penyanderaan terhadap dirinya.
“Sekali lagi, KPP PMA 5 sudah salah kerja, sehingga berakibat salah tangkap terhadap saya,” tegas Han Jun Kuk.
Ia mengaku sempat menggugat Dirjen Pajak di Pengadilan Pajak terkait dugaan salah tangkap dan posisi dirinya yang bukan sebagai penanggung pajak PT OBPV.
Namun, KPP PMA 5 meminta pihaknya untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan dirinya akan segera dibebaskan.
“Saya sudah ikuti kemauan mereka dengan mencabut gugatan, tapi saya tak juga dibebaskan. Saya punya semua buktinya,”tegasnya.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan KPP PMA 5 tidak berprikemanusiaan. Apalagi, sebagai warga negara asing yang telah sah sebagai WNI sepatutnya diperlakukan secara adil.
Dengan kasus yang menimpanya ini, Han Jung Kuk juga mengaku menyesal menjadi WNI. Seharusnya negara memberikan perlindungan dan memperlakukan warga negaranya dengan adil, bukannya membiarkan adanya perlakukan ketidakadilan terus berlangsung.
“Kami tidak diberikan kesempatan membela diri dan menjelaskan kedudukan kami yang sebenarnya,” tegas Han Jung Kuk.
Sementara itu atas keberatan Han Jung Kuk, Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika keberatan yang disampaikan merupakan hak dari Han Jung Kuk.
Ia mengatakan, perlawanan atau gugatan hukum sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan merupakan hak wajib pajak.
“Teman-teman di KPP telah melaksanakan proses terhadap penunggak pajak tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tulisnya melalui pesan singkat.