DENPASAR –Mengawali tahun baru 2020, putusan miring kasus narkotika kembali dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bagi dua penyalahguna narkotika.
Putusan ringan majelis hakim PN Denpasar itu, dijatuhkan bagi dua terdakwa penyalahguna narkotika jenis kokai asal Negeri Kanguru, Australia, yakni David Van Lersel,39, dan William Cabantog,36.
Pada saat sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Angeliky Handayani Day hanya mengganjar duo Aussie yang ditangkap saat pesta narkotika jenis kokain di sebuah club malam di kawasan Canggu, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara untuk terdakwa William Cabantog, dan 9 bulan penjara untuk David Van Lersel.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari yang sebelumnya menuntut terdakwa William dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun); dan terdakwa David dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan),
itu karena hakim menilai, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima .
“Kami menerima Yang Mulia,”jawab para terdakwa.
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir
Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap saat pesta kokain di klub malam Lost City, Canggu, Kuta Utara, 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 lalu.
Saat digerebek, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram.
Terdakwa mengaku membeli kokain itu dari seseorang bernama Joel yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan pihak kepolisian.