DENPASAR- Lalu Hendrayani, 39, warga Jalan Sedap Malam, Gang Tunjung Biru II, No.10 Denpasar Timur; dan Kadek Wijaya Wiranata, 52, warga Jalan Pungutan, No.62, Banjar Dangin Peken, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, dua pelaku pencurian mobil ini, akhirnya dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Rabu (8/1).
Informai yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan kedua pelaku pencurian mobil itu berawal dari adanya video viral pencurian mobil di Jalan Kusuma Bangsa 100x, di Garasi No.3, Denpasar Utara.yang diunggah warga.
Berdasarkan rekaman video, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan di sekitar lokasi pencurian mobil.
Hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi cirri mobil yang dicuri pelaku.
Dari hasil identifikasi, terungkap jika mobil yang dicuri kedua pelaku adalah mobil mini bus jenis Daihatsu Xenia 1.3 X MT Nopol DK 1591 MJ warna putih tahun 2018, milik I Putu Edi Santika warga Jalan Banjar Kebon Kaja Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Selanjutnya, polisi mendatangi pemilik mobil untuk dimintai keterangan.
Hasil keterangan saksi korban, mobil Daihatsu miliknya diakui dibawa oleh saksi Ni Komang Windi pada 29 Desember 2019.
Selanjutnya, oleh saksi Windi, mobil dititipkan ke temanannya bernama Abdul Said dan mobil tersebut ditaruh di garasi kos (TKP).
Kemudian, saksi Said pulang ke kampung pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 02.00. “Said pulang ke Jawa. Kunci mobil ditaruh di kos,” jelas sumber polisi.
Singkat cerita, Ni Komang Windi baru mengetahui mobil yang ia titip ke saksi Said hilang pada 6 Januari 2020.
Saat itu, saksi Said dihubungi oleh Komang Windi kenapa GPS mobil mati. Said lalu menelpon tetangga kost Yudi ternyata diketahui bahwa mobil itu diambil oleh dua orang tidak dikenal.
Dua pria itu diketahui dengan memanggil tukang kunci. “Yudi mengira dua pria tak dikenal itu pemilik mobil sehingga ia pun tak menggubris.
Atas keteranga itu, tim lalu melakukan peyelidikan mendalam dan akhirnya mengetahui identitas pelaku. Ke duanya lalu diamankan di kawasan Denpasar, Rabu (8/1) subuh sekitar pukul 04.00.
“Mereka mengaku dengan jujur bahwa telah mencuri dengan memakai kunci palsu dimana kunci itu dibuat dengan memanggil tukang kunci. Setelah mengambil mobil tsb, GPS yan ada pada mobil dilepas dan plat asli mobil diganti dengan plat palsu,” papar sumber.
Polisi juga memgamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia 1.3X MT warna putih Tahun 2018 Nopol K 9248 GN (plat palsu). Sepasang plat dgn Nopol DK 1591 MJ. Dan sebuah kunci mobil (palsu).
“Kami masih dalami keterangan mereka,” tutup sumber.
Sementara itu, terkait dengan penangkapan kedua pelaku pencurian mobil, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu H. A. Muh. Nurul Yaqin masih enggan berkomentar banyak.