DENPASAR – Terdakwa Dang Quang Tuan, 36, tertunduk pasrah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (9/1).
Pria berkebangsaan Vietnam, itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena berusaha membawa kokain dan ganja masuk ke Bali.
JPU Putu Oka Surya Atmaja mendakwa Dang dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 63 ayat (1) KUHP, Pasal 113 ayat (1) UU yang sama, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
“Dua paket kokain yang dibawa terdakwa beratnya 0,82 gram. Sedangkan cairan diduga ganja beratnya 0,55 gram,” beber JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.
Pria bergelar sarjana itu ditangkap pada Minggu (4/8) pukul 10.50. Pemegang paspor Nomor C7533881 itu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung dengan menumpang pesawat MI 176 dari Singapura.
Petugas Bea dan Cukai pada melakukan pemeriksaan dengan menggunakan sinar X-ray. Saat itu petugas mendeteksi sesuatu mencurigakan pada barang bawaan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tas yang dibawa terdakwa. Di dalam ditemukan satu lembar uang pecahan dollar Amerika yang berisi serbuk putih diduga kokain, dua plastik klip berisi kokain.
“Petugas juga menemukan tabung kaca masing-masing berisi cairan warna cokelat yang diduga mengandung narkotik jenis ganja,” imbuh jaksa.
Mengetahui hal itu, pihak Bea dan Cukai langsung berkoordinasi dengan kepolisian Polresta Denpasar.
Kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa mengaku mendapat narkotik jenis kokain diberikan cuma-cuma oleh temannya di Bar 1900 di Vietnam.
Sedangkan botol kaca berisi cairan diduga ganja itu diberikan temannya oleh-oleh dari Amerika. “Narkotika itu rencananya akan dikonsumsi terdakwa saat liburan di Bali,” tukas jaksa Oka.
Terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya I Nyoman Dila dkk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Dakwaan jaksa sudah jelas dan lengkap. Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata mantan Kajari Tabanan, itu. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.