DENPASAR – Polresta Denpasar akhirnya berhasil menangkap Kadek Wijana Wirnata alias Ramos, 52 dan Lalu Hendrayani alias Hendra, 39.
Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian sebuah mobil Xenia DK 1691 MJ yang parkir di garase rumah milik Abdul Said, 38, di Jalan Kusuma Dewa No. 100 X Denpasar.
Aksi pencurian ini sendiri didasari adanya kasus utang piutang. Di mana Abdul Said memiliki utang kepada Ramos sebanyak Rp 35 juta.
Saat itu, Kamis (1/1), Ramos dan Hendra mendatangi rumah Abdul Said untuk menagih utang. Namun di sana, ternyata Abdul Said tidak ada di rumah.
Karena marah dan lama menunggu, akhirnya Ramos dan Hendra memutuskan untuk mengambil mobil yang terparkir di garase rumah Abdul Said.
“Para pelaku ini mengambil mobil menggunakan kunci palsu,” terang Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasubbag Humas Polresta Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin kemarin.
Mereka memanggil tukang kunci untuk membuat kunci duplikat agar bisa membawa mobil tersebut. Mobil itu kemudian dibawa ke kosan Hendra di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
Setelah itu para pelaku memasang nomor polisi palsu pada mobil tersebut dengan nomor K 9248 GN, kemudian membawanya ke bengkel cat mobil di Jalan Danau Poso, Sanur Denpasar Selatan.
Namun belakangan diketahui, ternyata mobil itu bukan milik Abdul Said. Mobil itu milik rekannya bernama Putu Edi, 32 yang dititip sementara di garase rumah Abdul Said.
Selasa (7/1) sang pemilik mobil, Putu Edi mendatangi rumah Abdul Said. Namun, di sana dia tidak menemukan mobil tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Abdul Said, Putu Edi melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Dari laporan itu, Tim Resmob Polresta Denpasar akhirnya menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing, Rabu (8/1).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang dipasangi nomor polisi palsu. Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.