DENPASAR – Sembilan hari lagi Fidelis Fellis Gede Mata merayakan hari ulang tahunnya ke-21. Sayangnya, pertambahan usia itu harus dirayakan di dalam bui.
Pasalnya, pemuda kelahiran 20 Januari 1999, itu terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Penyebabnya, pria yang bekerja sebagai buruh proyek itu membawa sebilah pedang bermata satu sepanjang 60 sentimeter untuk mengancam saksi korban Cheristover A.T. Solo.
Dalam sidang kemarin (10/1), jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 UU Darurat. JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang kekerasan dan ancaman.
Terdakwa yang tampil seorang diri tampak tenang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, awalnya terdakwa datang ke kos saksi korban Cheristover A.T. Solo di Jalan Sesetan, Denpasar Selatan.
Terdakwa datang membawa sebilah pedang bermata satu. Rupanya, pedang tersebut dibawa terdakwa dari kampung halamannya di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggar Timur (NTT).
Setelah sampai di depan kos, korban melihat saksi korban dalam kamar kos bersama saksi Ferdianus Umbu Lele, Sofinus A.T. dan saksi Agustinus.
Terdakwa meminta BPKB sepeda motor Vixion. Namun korban mengatakan tidak ada. “Mendengar jawaban tersebut, terdakwa marah dan hendak menghunus pedang yang dibawa,” urai JPU Oka.
Saksi korban spontan loncat memegang tangan terdakwa agar tidak menghunus pedang. Saksi lain ikut mencegah terdakwa menghunus pedang sambil membujuk agar segera pergi dari kos.
Namun, terdakwa tidak terima. Dari luar kos terdakwa melempari kos korban. Nahas, salah satu batu yang dilempar mengenai kepala korban.
Hal itu membuat warga sekitar berusaha meredam terdakwa. Terdakwa kemudian memaki dan mengancam akan membunuh korban.
“Akibat perbuatan tersebut, korban terluka, merasa terancam, dan ketakutan,” tukas JPU Oka. Korban kemudian melapor ke polisi. Terdakwa pun diamankan tanpa perlawanan.