DENPASAR-Meski hasil laboratorium menyatakan jika Ryan Mattew, 48, positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Namun tersangka penabrak tiga pemotor di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, ini juga tak ditahan.
Sebaliknya, pria kelahiran 3 Mei 1971 Warga Negara Amerika ini hanya dilakukan rehabilitasi alias rehab.
Seperti dibenarkan Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, Sabtu (11/1).
Dijelaskannya meski membenarkan jika hasil laboratorium menyebutkan Ryan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja, namun saat ini, pengemudi mobil Mitsubishi Xpander warna putih DK 1422 FAE itu tidak ditahan.
Alasannya? Kata Adi Sulistyo, tidak ditahannya Ryan, karena di negaranya di Amerika, mengkonsumsi ganja adalah sesuatu yang legal.
“Karena memang di negaranya itu legal,” ujar Adi.
Atas dasar itu, imbuh Adi Sulistyo, tersangka Ryan tidak ditahan dan langsung menjalani rehab tanpa melalui proses hukum maupun sidang di pengadilan terlebih dahulu.
“Tidak ada penambahan pasal dan pidana juga. sekarang dia sudah direhab. Kami sudah geledah mobil maupun tempat tinggalnya danhasilnya tidak ditemukan narkoba,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini.
Seperti diketahui, Ryan Matthew resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar.
Ini terkait aksi ugal-ugalan yang dilakukan WNA asal Amerika tersebut hingga menabrak tiga orang pengendara motor
di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Rabu (8/1) pukul 22.30.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, pria bule 48 tahun itu tidak ditahan oleh polisi.