SEMARAPURA – Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung kembali kosong sejak sebulan yang lalu.
Akibatnya sekitar 600 pemohon e-KTP hanya diberikan surat keterangan (suket). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Klungkung Komang Darma Suyasa, menuturkan setiap harinya ada saja warga yang memohon untuk pembuatan e-KTP.
Baik itu pembuatan e-KTP untuk pertama kali maupun karena perubahan status dalam elemen kependudukan. Seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan dan hal lainnya.
“Ada juga yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP karena e-KTPnya hilang dan juga rusak. Jadi, hampir setiap hari ada yang membuat e-KTP sehingga blangko e-KTP terus dibutuhkan,” kata Komang Darma Suyasa.
Di tengah permintaan pembuatan e-KTP yang berlangsung terus menerus, ternyata ketersediaan blangko e-KTP tidak mencukupi.
Tidak heran jika pemohon e-KTP yang melakukan perekaman lebih dari enam bulan akhirnya memegang suket sebagai pengganti blangko e-KTP untuk sementara waktu dan harus diperpanjang setiap enam bulan sekali.
“Blangko habis sejak sebulan yang lalu. Datang 1.000 keping blanko e-KTP, seminggu sudah habis. Saat ini ada sebanyak 600 orang pemegang suket di Klungkung,” ujarnya.
Merasa tidak nyaman membawa suket yang berupa kertas lembaran, menurutnya, sejumlah warga rela mengintip kedatangan blangko e-KTP.
Sehingga saat blangko datang, masyarakat berduyun-duyun datang untuk melakukan cetak e-KTP sehingga tidak lagi membawa suket.
Tidak heran jika ribuan blangko e-KTP langsung ludes dalam hitungan hari. “Saya tidak tahu pasti kapan blangko e-KTP-nya datang. Kondisi ini sudah terus kami sampaikan ke pusat melalui provinsi,” tandasnya.