33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:01 PM WIB

SHOCK! Temukan 4 Vila Gay di Badung, Pol PP Minta PHRI Bina Owner Vila

MANGUPURA – Citra pariwisata Bali bisa terpuruk pascamerebaknya vila yang menyediakan penginapan untuk kaum gay.

Karena itu, Satpol PP Badung bergerak cepat menelusuri vila-vila yang terindikasi diperuntukkan untuk para pria pencinta sesama jenis ini.

Selain dua vila di Seminyak, aparat penegak Perda Badung ini juga tengah menyelidiki dua vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara.

Ada dua vila yang juga disebut-sebut kerap dipakai oleh pencinta sesama jenis di Kerobokan. Yaitu Vila Layang Bulan di jalan Raya Batu Belig, Gang Daksina Kerobokan, dan Vila Balinea di Jalan Merta Agung Nomor 11 Kerobokan.

Kedua pemilik vila dipanggil Rabu (15/1) besok.  Petugas Satpol PP saat ini tengah menggali informasi terkait aktivitas di kedua vila tersebut.

“Total ada empat kita panggil. Dua di Seminyak dan dua di Kerobokan. Nah, untuk yang di Kerobokan ini kita panggil hari Rabu besok,” jelas Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta.

Mengenai sanksi setelah dipanggil, Sukanta menyebut belum mengarah ke sanksi. Sebab pemanggilan saat ini baru sebatas mengkroscek dokumen perizinan dan dalam rangka pembinaan.

“Sanksi belum. Kami fokus cek izin-izinnya dulu. Kemudian berikan pembinaan, karena pariwisata Bali bukan pariwisata gay, tapi pariwisata adat budaya,” tukasnya.

Sementara Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara, menerangkan yang menjadi fokus pemeriksaan pihaknya adalah pengecekan pada kelengkapan perizinan akomodasi terkait.

Hal itu mengacu pada ranah dari pol PP yang menyasar penertiban berdasarkan Perda dan Perbup ketertiban umum.

Sementara terkait apakah usaha tersebut diperuntukkan untuk gay, hal itu menyangkut pelanggaran nilai norma sosial dan benturan dengan adat budaya masyarakat timur.

Hal itu diakuinya tentu sulit untuk ditindaklanjuti pihaknya, sebab secara regulasi hal itu tidak ada yang mengaturnya dan bukan menjadi ranah pihaknya.

Kendati demikian pihaknya mengaku tetap mengatensi hal itu, namun mengacu kepada kelengkapan perizinan.

“Kalau untuk menyangkut pelanggaran norma sosial, itu yang lebih pas memberikan pembinaan adalah Pariwisata, asosiasi vila dan PHRI.

Karena itu menyangkut ranah privasi dan individu, kalau kita di ranah perizinan dari aspek legal hukum,” ujar Surya Negara.

Pihaknya berharap instansi dan lembaga terkait juga ikut bergerak menindaklanjuti hal tersebut. Sebab promosi semacam itu dinilai kurang cocok dan bertentangan dengan norma sosial dan adat budaya di Bali.

Di mana pariwisata Bali berlandaskan adat, budaya dan alam. “Kami harap agar tidak ada promosikan seperti itu, sebab pada dasarnya akomodasi wisata itu secara umum.

Kita juga berharap agar akomodasi wisata ini masuk kedalam asosiasi, sehingga ada pembinaan dan arah promosi yang jelas. Bukan malah menjual hal yang tidak sesuai norma dan budaya kita,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Citra pariwisata Bali bisa terpuruk pascamerebaknya vila yang menyediakan penginapan untuk kaum gay.

Karena itu, Satpol PP Badung bergerak cepat menelusuri vila-vila yang terindikasi diperuntukkan untuk para pria pencinta sesama jenis ini.

Selain dua vila di Seminyak, aparat penegak Perda Badung ini juga tengah menyelidiki dua vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara.

Ada dua vila yang juga disebut-sebut kerap dipakai oleh pencinta sesama jenis di Kerobokan. Yaitu Vila Layang Bulan di jalan Raya Batu Belig, Gang Daksina Kerobokan, dan Vila Balinea di Jalan Merta Agung Nomor 11 Kerobokan.

Kedua pemilik vila dipanggil Rabu (15/1) besok.  Petugas Satpol PP saat ini tengah menggali informasi terkait aktivitas di kedua vila tersebut.

“Total ada empat kita panggil. Dua di Seminyak dan dua di Kerobokan. Nah, untuk yang di Kerobokan ini kita panggil hari Rabu besok,” jelas Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta.

Mengenai sanksi setelah dipanggil, Sukanta menyebut belum mengarah ke sanksi. Sebab pemanggilan saat ini baru sebatas mengkroscek dokumen perizinan dan dalam rangka pembinaan.

“Sanksi belum. Kami fokus cek izin-izinnya dulu. Kemudian berikan pembinaan, karena pariwisata Bali bukan pariwisata gay, tapi pariwisata adat budaya,” tukasnya.

Sementara Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara, menerangkan yang menjadi fokus pemeriksaan pihaknya adalah pengecekan pada kelengkapan perizinan akomodasi terkait.

Hal itu mengacu pada ranah dari pol PP yang menyasar penertiban berdasarkan Perda dan Perbup ketertiban umum.

Sementara terkait apakah usaha tersebut diperuntukkan untuk gay, hal itu menyangkut pelanggaran nilai norma sosial dan benturan dengan adat budaya masyarakat timur.

Hal itu diakuinya tentu sulit untuk ditindaklanjuti pihaknya, sebab secara regulasi hal itu tidak ada yang mengaturnya dan bukan menjadi ranah pihaknya.

Kendati demikian pihaknya mengaku tetap mengatensi hal itu, namun mengacu kepada kelengkapan perizinan.

“Kalau untuk menyangkut pelanggaran norma sosial, itu yang lebih pas memberikan pembinaan adalah Pariwisata, asosiasi vila dan PHRI.

Karena itu menyangkut ranah privasi dan individu, kalau kita di ranah perizinan dari aspek legal hukum,” ujar Surya Negara.

Pihaknya berharap instansi dan lembaga terkait juga ikut bergerak menindaklanjuti hal tersebut. Sebab promosi semacam itu dinilai kurang cocok dan bertentangan dengan norma sosial dan adat budaya di Bali.

Di mana pariwisata Bali berlandaskan adat, budaya dan alam. “Kami harap agar tidak ada promosikan seperti itu, sebab pada dasarnya akomodasi wisata itu secara umum.

Kita juga berharap agar akomodasi wisata ini masuk kedalam asosiasi, sehingga ada pembinaan dan arah promosi yang jelas. Bukan malah menjual hal yang tidak sesuai norma dan budaya kita,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/