DENPASAR – 16 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 3 Pedagang Kaki Lima (PKL) jalani sidang tipiring kemarin Rabu (15/1) di Pengadilan Negeri Denpasar.
16 PSK yang disidang kemarin dari hasil tangkapan di dua tempat kejadian perkara berbeda. 13 orang diciduk di Padanggalak. Sedangkan tiga orang lainnya diamankan di Jalan Bung Tomo
Dalam persidangan kemarin, hakim tunggal Putu Gede Novyarta menjatuhkan denda kepada para PSK mulai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Menariknya, denda bagi para PSK ini diberikan berdasar tarif mereka saat melayani pelanggan. Seperti PSK yang bertarif Rp 100 ribu didenda Rp 200 ribu dengan subsider kurungan 3 hari.
Sedangkan PSK yang berpenghasilan di bawah Rp 100 ribu didenda Rp 100 ribu. Sementara PKL yang berjualan di Jalan Tukad Badung dan Jalan Cargo
didenda masing-masing Rp 198 ribu plus biaya persidangan Rp 2 ribu sedangkan PKL di Jalan Gunung Salak didenda Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 16 PSK yang diadili kemarin merupakan hasil penggerebekan yang dilaksanakan Kamis (9/1) lalu.
Dia menambahkan ada sejumlah pekerja seks bandel yang kembali terjaring utamanya yang beroperasi di Padanggalak.
Sementara untuk di Jalan Bung Tomo, pihaknya hanya berhasil mengamankan tiga orang, sementara beberapa orang lainnya telah kabur saat melihat petugas datang.
“Kalau di Jalan Bung Tomo itu pasti lebih dari tiga. Tapi pas kami datang kan mereka ada yang langsung kabur,” kata Sayoga.
Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.
Sementara untuk PKL melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar.
“Setelah sidang ini, untuk PSK akan kami pulangkan ke daerah asalnya. Nanti kami kerjasama dengan Dinas Sosial,” tandasnya.