25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 1:06 AM WIB

Tagih Bupati Artha Tolak Pabrik B3, Humaidi: Masyarakat Sudah Resah

NEGARA – Penolakan pembangunan pabrik limbah medis (B3) di Desa Pengambengan terus bergulir. Warga setempat kemarin mendatangi

Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, untuk menyerahkan tanda tangan penolakan dari seratus lebih warga saat menggelar aksi penolakan.

Kedatangan warga juga menagih ketegasan bupati untuk menolak pembangunan limbah medis, karena warga resah dengan

surat rekomendasi pemanfaatan lahan yang dikeluarkan bupati dijadikan dalih investor untuk pembangunan limbah medis.

Kedatangan warga diterima langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta di ruang kerjanya.

Menurut perwakilan warga, Humaidi, kedatangan bertemu dengan kepala dinas untuk menyampaikan berkas yang ditandatangani oleh sebagian warga yang menolak pembangunan limbah medis.

“Sebagian besar warga menolak pembangunan pabrik limbah medis,” ujarnya. Tanda tangan yang berhasil dikumpulkan sebanyak 117 tanda tangan.

Menurutnya, warga mendukung Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam membangun Jembrana agar lebih baik.

Namun mengenai pendirian limbah medis, warga meminta ketegasan bupati menolak limbah medis.

Karena dalam beberapa kesempatan menyampaikan pada media menolak pembangunan limbah medis, akan tetapi diserahkan sepenuhnya pada masyarakat.

Jika masyarakat menghendaki, bupati tidak bisa berbuat banyak, akan mengikuti keinginan masyarakat di lokasi yang bakal dibangun.

“Masyarakat dibawah jangan diminta pendapat lagi, karena sudah menolak. Pemerintah harus mendukung juga penolakan. Ada ketegasan dari bupati tidak boleh daerahnya dibangun pabrik limbah medis,” tegasnya.

Pertanyaan tersebut dinilai masih membuat masyarakat resah. Karena hal itu bukan ketegasan sebagai kepala daerah karena masih dikembalikan pada masyarakat.

Humaidi membandingkan penyataan Bupati Buleleng yang secara tegas menyatakan menolak apapun alasannya, tanpa mengembalikan lagi pada masyarakat.

“Kalau dikembalikan pada masyarakat kami masih resah, karena itu kami menggelar aksi damai menyatakan penolakan,” tegasnya.

Apabila pabrik limbah medis tersebut dibangun, lanjutnya, warga resah dengan masa depan kehidupan nelayan di Pengambengan.

Selama in, Desa Pengambengan dikenal dengan pusat pabrik pengolahan ikan kaleng. Jika pabrik limbah medis terealisasi maka akan mempengaruhi citra dari pabrik pengalengan ikan yang sudah mendunia.

“Secara tidak langsung berdampak pada pabrik produk olahan makanan, dampaknya juga pada nelayan yang mencari ikan kalau pabrik tidak beroperasi,” terangnya.

Humaidi berharap perusahaan yang akan membangun pabrik limbah medis untuk menggelar pertemuan besar dengan menghadirkan

seluruh masyarakat, stakeholder terkait dan Perisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) mengenai batas kesucian Pura Jati.

Bahkan, warga meminta bupati datang langsung ke Desa Pengambengan menyatakan penolakannya secara tegas dan memberikan jaminan tidak akan pernah terbangun pabrik limbah medis di Desa Pengambengan.

Humaidi juga menanyakan surat rekomendasi pemanfaatan tanah pada PT. Klin. Dalam surat tersebut permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah nomor 457,

luas 1600 meter persegi atas nama Basuki Rahmat, Desa Penganbengan dari lahan pertanian menjadi lahan pendukung industri (Pembangunan pengolahan sampah medis).

Di sisi lain salah satu investor selalu bermanuver dengan menyatakan bahwa izin sudah keluar, sehingga masyarakat resah.

Sebelum terlambat seperti daerah lain yang memiliki masalah dengan pabrik limbah medis, meminta ketegasan dari pemerintah daerah.

“Ini keresahan. Makanya kami rekomendasi ini, sedangkan bupati secara pribadi tidak mendukung,” ungkapnya.

NEGARA – Penolakan pembangunan pabrik limbah medis (B3) di Desa Pengambengan terus bergulir. Warga setempat kemarin mendatangi

Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, untuk menyerahkan tanda tangan penolakan dari seratus lebih warga saat menggelar aksi penolakan.

Kedatangan warga juga menagih ketegasan bupati untuk menolak pembangunan limbah medis, karena warga resah dengan

surat rekomendasi pemanfaatan lahan yang dikeluarkan bupati dijadikan dalih investor untuk pembangunan limbah medis.

Kedatangan warga diterima langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta di ruang kerjanya.

Menurut perwakilan warga, Humaidi, kedatangan bertemu dengan kepala dinas untuk menyampaikan berkas yang ditandatangani oleh sebagian warga yang menolak pembangunan limbah medis.

“Sebagian besar warga menolak pembangunan pabrik limbah medis,” ujarnya. Tanda tangan yang berhasil dikumpulkan sebanyak 117 tanda tangan.

Menurutnya, warga mendukung Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam membangun Jembrana agar lebih baik.

Namun mengenai pendirian limbah medis, warga meminta ketegasan bupati menolak limbah medis.

Karena dalam beberapa kesempatan menyampaikan pada media menolak pembangunan limbah medis, akan tetapi diserahkan sepenuhnya pada masyarakat.

Jika masyarakat menghendaki, bupati tidak bisa berbuat banyak, akan mengikuti keinginan masyarakat di lokasi yang bakal dibangun.

“Masyarakat dibawah jangan diminta pendapat lagi, karena sudah menolak. Pemerintah harus mendukung juga penolakan. Ada ketegasan dari bupati tidak boleh daerahnya dibangun pabrik limbah medis,” tegasnya.

Pertanyaan tersebut dinilai masih membuat masyarakat resah. Karena hal itu bukan ketegasan sebagai kepala daerah karena masih dikembalikan pada masyarakat.

Humaidi membandingkan penyataan Bupati Buleleng yang secara tegas menyatakan menolak apapun alasannya, tanpa mengembalikan lagi pada masyarakat.

“Kalau dikembalikan pada masyarakat kami masih resah, karena itu kami menggelar aksi damai menyatakan penolakan,” tegasnya.

Apabila pabrik limbah medis tersebut dibangun, lanjutnya, warga resah dengan masa depan kehidupan nelayan di Pengambengan.

Selama in, Desa Pengambengan dikenal dengan pusat pabrik pengolahan ikan kaleng. Jika pabrik limbah medis terealisasi maka akan mempengaruhi citra dari pabrik pengalengan ikan yang sudah mendunia.

“Secara tidak langsung berdampak pada pabrik produk olahan makanan, dampaknya juga pada nelayan yang mencari ikan kalau pabrik tidak beroperasi,” terangnya.

Humaidi berharap perusahaan yang akan membangun pabrik limbah medis untuk menggelar pertemuan besar dengan menghadirkan

seluruh masyarakat, stakeholder terkait dan Perisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) mengenai batas kesucian Pura Jati.

Bahkan, warga meminta bupati datang langsung ke Desa Pengambengan menyatakan penolakannya secara tegas dan memberikan jaminan tidak akan pernah terbangun pabrik limbah medis di Desa Pengambengan.

Humaidi juga menanyakan surat rekomendasi pemanfaatan tanah pada PT. Klin. Dalam surat tersebut permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah nomor 457,

luas 1600 meter persegi atas nama Basuki Rahmat, Desa Penganbengan dari lahan pertanian menjadi lahan pendukung industri (Pembangunan pengolahan sampah medis).

Di sisi lain salah satu investor selalu bermanuver dengan menyatakan bahwa izin sudah keluar, sehingga masyarakat resah.

Sebelum terlambat seperti daerah lain yang memiliki masalah dengan pabrik limbah medis, meminta ketegasan dari pemerintah daerah.

“Ini keresahan. Makanya kami rekomendasi ini, sedangkan bupati secara pribadi tidak mendukung,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/