30.8 C
Jakarta
12 September 2024, 11:13 AM WIB

Duh Gusti, Modus Beri Hadiah Mainan, Pria Jepang Cabuli Lima Anak PAUD

DENPASAR – Terdakwa Kato Toshio, 58, pantas diseret dan diadili di meja hiaju. Bagaimana tidak, pria asal Jepang itu diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak-anak yang usianya baru 3,5 tahun.

Di PN Denpasar kemarin (16/1), anak-anak korban yang masih duduk di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) itu pun dengan polosnya membeber perbuatan jahanam Kato.

Sidang yang tertutup untuk publik itu memang tidak bisa diliput media. Namun, melalui penerjemah yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kelima bocah yang masih polos itu bercerita di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Menurut JPU Assri Susantina dan Evy, keterangan anak-anak korban tidak jauh beda dengan apa yang tertuang dalam dakwaan.

Dijelaskan JPU, pada Februari 2018  terdakwa menjadi sukarelawan di salah satu PAUD yang ada di kawasan Renon, Denpasar.

Tugas terdakwa membantu bersih-bersih, seperti menyiram tanaman, potong rumput, memotong kayu, memasak, memperbaiki fasilitas yang rusak, dan mengecat pintu gerbang.

“Terdakwa  selama menjadi sukarelawan di PAUD bertempat tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD,” jelas JPU Assri.

Antara Januari – April 2019, pada saat jam tidur siang dan anak anak PAUD yang lain tidur siang, lebih dari lima kali terdakwa  mengajak anak korban LS, MH, AG, KS, dan UT, masuk ke dalam kamar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berbuat cabul terhadap anak anak tersebut. Perbuatan cabul terdakwa dialkukan dengan cara menyuruh anak korban anak untuk melepas baju mereka dan difoto-foto oleh terdakwa.

Terdakwa juga melepaskan celananya sendiri lalu memperlihatkan alat kelamin terdakwa  kepada anak anak. Setelah itu, terdakwa melakukan perbuatan tidak pantas kepada anak-anak.

Untuk merayu anak-anak agar mau main ke dalam kamar terdakwa, anak-anak sering diberi hadiah.

“Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada anak-anak tersebut adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak,” beber JPU Kejati Bali, itu.

Hadiah yang diberikan terdakwa kepada anak-anak antara lain, buah jeruk, boneka Jepang, buah apel, kue cokelat, kue donat, boneka Santa kecil, dan aneka mainan seperti pesawat dan motor-motoran.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh salah satu orang tua dari anak korban pada 17 Maret 2019.

Anak – anak itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, anak-anak korban berperilaku aneh.

Ada yang sering memegang pantat dan suka membuka rok dan memperlihatkan celana dalamnya kepada orang lain dan sering membicarakan penis yang mengeluarkan sperma.

Ada juga anak korban UMI TSUJI menjadi lebih tertarik dengan alat kelamin. Anak korban juga sering memegang pantat dan payudara teman perempuannya.

Menariknya, meski anak-anak korban sudah mengutarakan kejadian yang dialami, terdakwa membantah keterangan anak-anak korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17/2016

tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

DENPASAR – Terdakwa Kato Toshio, 58, pantas diseret dan diadili di meja hiaju. Bagaimana tidak, pria asal Jepang itu diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak-anak yang usianya baru 3,5 tahun.

Di PN Denpasar kemarin (16/1), anak-anak korban yang masih duduk di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) itu pun dengan polosnya membeber perbuatan jahanam Kato.

Sidang yang tertutup untuk publik itu memang tidak bisa diliput media. Namun, melalui penerjemah yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kelima bocah yang masih polos itu bercerita di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Menurut JPU Assri Susantina dan Evy, keterangan anak-anak korban tidak jauh beda dengan apa yang tertuang dalam dakwaan.

Dijelaskan JPU, pada Februari 2018  terdakwa menjadi sukarelawan di salah satu PAUD yang ada di kawasan Renon, Denpasar.

Tugas terdakwa membantu bersih-bersih, seperti menyiram tanaman, potong rumput, memotong kayu, memasak, memperbaiki fasilitas yang rusak, dan mengecat pintu gerbang.

“Terdakwa  selama menjadi sukarelawan di PAUD bertempat tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD,” jelas JPU Assri.

Antara Januari – April 2019, pada saat jam tidur siang dan anak anak PAUD yang lain tidur siang, lebih dari lima kali terdakwa  mengajak anak korban LS, MH, AG, KS, dan UT, masuk ke dalam kamar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berbuat cabul terhadap anak anak tersebut. Perbuatan cabul terdakwa dialkukan dengan cara menyuruh anak korban anak untuk melepas baju mereka dan difoto-foto oleh terdakwa.

Terdakwa juga melepaskan celananya sendiri lalu memperlihatkan alat kelamin terdakwa  kepada anak anak. Setelah itu, terdakwa melakukan perbuatan tidak pantas kepada anak-anak.

Untuk merayu anak-anak agar mau main ke dalam kamar terdakwa, anak-anak sering diberi hadiah.

“Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada anak-anak tersebut adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak,” beber JPU Kejati Bali, itu.

Hadiah yang diberikan terdakwa kepada anak-anak antara lain, buah jeruk, boneka Jepang, buah apel, kue cokelat, kue donat, boneka Santa kecil, dan aneka mainan seperti pesawat dan motor-motoran.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh salah satu orang tua dari anak korban pada 17 Maret 2019.

Anak – anak itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, anak-anak korban berperilaku aneh.

Ada yang sering memegang pantat dan suka membuka rok dan memperlihatkan celana dalamnya kepada orang lain dan sering membicarakan penis yang mengeluarkan sperma.

Ada juga anak korban UMI TSUJI menjadi lebih tertarik dengan alat kelamin. Anak korban juga sering memegang pantat dan payudara teman perempuannya.

Menariknya, meski anak-anak korban sudah mengutarakan kejadian yang dialami, terdakwa membantah keterangan anak-anak korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17/2016

tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/