JAKARTA- Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) berkonsultasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya framing isu yang menyudutkan partai berlambang banteng moncong putih itu dengan Bareskrim Polri, Jumat (17/1).
Upaya ini ditempuh Tim Hukum PDIP guna memulihkan nama baik yang akhir-akhir ini telah dinodai.
“Posisi PDI Perjuangan yang sudah babak belur, dipojokkan oleh pemberitaan-pemberitaan yang di antara lain tidak benar. Kami ambil contoh, mereka mengatakan PDI Perjuangan menghalangi penggeledahan, mereka mengatakan punya surat untuk melakukan geledah, ternyata belakangan dibantah,” kata Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta usai berkonsultasi dengan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Wayan, sebagai sebuah partai politik, pihaknya merasa dirugikan akibat upaya framing yang sistematis itu.
Kerugian semakin dalam mengingat Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada 2020. “Sangat-sangat dirugikan apalagi dikaitkan dengan unsur-unsur pencemaran nama baik, penghinaan, itu tampak nyata,” jelasnya
Wayan Sudirta mencontohkan upaya sistematis framing itu. Setelah Kantor PDIP diisukan telah digeledah, lalu muncul pemberitaan adanya penyitaan barang bukti satu kontainer.
Padahal, menurut Sudirta, pihaknya memastikan tim KPK tidak masuk ke kantor DPP dan tidak membawa surat resmi.
Selain itu, kata Wayan, pihaknya juga mengonsultasikan kepada Bareskrim bagaimana sikap penyelidik KPK yang berupaya menggeledah Kantor DPP PDIP.
Menurut Wayan Sudirta, hal itu bertentangan dengan prosedur dan aturan yang ada.
Sebab, untuk menggeledah, harus ada izin Dewan Pengawas KPK dan apabila tahap perkaranya berada di penyidikan.
“Tadi kami menyerahkan satu bundel bukti, apa pertanyaan kami kepada kepolisian. Tolong dipelajari, tolong dilihat pasal-pasal mana yang memenuhi unsur sebagai laporan pidana.
Laporan kami sudah diterima, akan ada konsultasi berikutnya agar matang, agar laporan kami mantap dari unsur pidana, maka kami tahan hari pertama,” jelasnya.