SINGARAJA– Pemerintah Kabupaten Buleleng belum berani berbuat banyak terkait banyak jalan-jalan di perumahan yang kondisinya rusak.
Hal ini disebabkan karena banyaknya pihak pengembang perumahan yang tidak koperatif melapor dan belum menyerahkan asetnya berupa failitas sosial berupa jalan, saluran air, jembatan dan fasilitas umumnya ke Pemerintah Buleleng.
“Kami belum berani perbaiki jalan di perumahan, jika belum diserahkan ke Pemkab Buleleng oleh pihak pengembang perumahan,” ucap Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini.
Menurutnya, merujuk dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Pengembang perumahan wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.
Selain itu dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Perumahan dan Permukiman pengembang menyerahkan aset fasos dan fasumnya wajib peruntukkannya bagi masyarakat umum.
“Untuk di Buleleng hampir mencapai 90 persen lebih fasos dan fasum perumahan belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemkab Buleleng. Itu terjadi sejak adanya pembangunan perumahan di Buleleng,” ujarnya.
Surattini juga mengaku pembangunan perumahan paling banyak berada di Kecamatan Buleleng. Adapun sebaran pembangunannya yakni berada di wilayah Kelurahan Banyuning, Tukad Munggu, Anturan, Panji dan Bakti Seraga. Kemudian juga berada di Kecamatan Sukasada di desa Sambangan.
Menyikapi persoalan ini, kata Surattini pihaknya sudah mengajukan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Perumahan dan Permukiman.
Dengan adanya Perda ini menurutnya, selain mempermudah dan memberikan kejelasan tentang pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng kepada pengembang, juga diharapkan dapat meminimalisir persoalan antara pengembang dengan warga masyarakat, seperti terjadi di Desa Pengastulan.
Perda ini juga akan melengkapi Perda tentang PLP2B yang sudah diajukan Pemkab Buleleng dan segera dibahas oleh DPRD Buleleng.
“Regulasi ini di harapkan dapat memberikan perlindungan hukum pada pengembang dan lahan pertanian,” tandasnya.