RadarBali.com – Akta kelahiran merupakan salah satu persyaratan administrasi yang kerap dibutuhkan, terutama untuk mendaftar sekolah.
Kenyataannya hingga saat ini, belasan ribu anak usia nol sampai 18 tahun di Kabupaten Klungkung belum memiliki Akta Kelahiran.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung, Nengah Udayana, Senin (17/7) memaparkan, berdasar data terakhir anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Klungkung mencapai 64.504 jiwa.
Sayangnya, sebanyak 17.234 jiwa atau 26,72 persen yang belum memiliki Akta Kelahiran. “Jadi anak usia 0-18 tahun yang memiliki Akta Kelahiran mencapai 47.270 jiwa atau 73,28 persen,” bebernya.
Menurutnya, masih banyak anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran karena orang tuanya belum mengantongi akta perkawinan yang menjadi persyaratan utama dalam pengurusan.
Sebelum mengurus akta kelahiran, orang tua harus mengurus Akta Perkawinan. “Kalau masalah jarak, saya rasa tidak. Karena jarak tempat tinggal warga ke kantor dinas tidak terlalu jauh,” terangnya.
Oleh karena itu, Disdukcapil melakukan berbagai upaya agar anak-anak tersebut bisa memiliki Akta Kelahiran.
Seperti melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan menjalin kerjasama dengan sejumlah Puskesmas dan rumah sakit agar anak yang baru lahir dapat langsung memiliki Akta Kelahiran.
Hal itu bakal direalisasikan melalui program Bela Nanda (Begitu Lahir Anak Mendapat Akta Kelahiran).
“Akta itu tak hanya digunakan untuk memberikan pengakuan hukum terhadap anak. Namun juga untuk mewujudkan data kependudukan yang sinkron sejak kecil hingga tua,” jelasnya.