DENPASAR – Jangan coba-coba bermain narkoba jika hanya mengandalkan bondo nekat alias bermodal nekat.
Lihatlah Ketut Ayu Arsani yang diganjar empat tahun penjara. Gadis cantik yang baru berumur 19 tahun itu awalnya penasaran dengan rasa pil ekstasi.
Dia pun kemudian memesan dua butir ekstasi. Dua butir ekstasi sudah di tangan, namun belum sempat dinikmati Ayu sudah ditangkap polisi.
Dua butir ekstasi warna hijau itu beratnya 0,62 gram. Pil setan yang hanya dua butir ekstasi itu pun mengantarkan Ayu penjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Ayu Arsani dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim I Made Pasek kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak dua butir.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkika. Hakim juga menghukum gadis kelarihan 11 Juni 2000 itu dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta.
“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” imbuh hakim. Menanggapi putusan ini, Arsani melalui pengacaranya Aji Silaban langsung menyatakan menerima.
Sedangkan JPU Nih Luh Wayan Adhi Antari mewakili Hari Soetopo belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
JPU sebelumnya menuntut Arsani pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan.
Arsani ditangkap petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 di areal parkir Mc Donald di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar Selatan.
Ayu memesan ekstasi dari seseorang bernama Novi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00.