GIANYAR – Gunakan jari dan jempolmu dengan bijaksana kalau tidak mau berujung pidana. Seorang warga Gianyar dilaporkan dipolisikan Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra.
Bupati Mahayastra melaporkan warganya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu berdasarkan status di medsos dari akun facebook berinisial WS, warga Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
Belum jelas materi apa yang diunggah WS sehingga membuat bupati kader PDIP ini gerah. Pasalnya, saat ditelusuri di akun facebooknya sudah dihapus oleh yang bersangkutan.
Justru WS memposting permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, terutama kepada Bupati Made Agus Mahayastra lewat facebook.
“Ampura pak Agus Maha Yastra atas status tyang di FB karena rasa kecewa yang tidak semestinya dan di bawah kesadaran dan lepas kontrol.
Dan, juga teman2 kader PDIP tegallalang Gianyar Bali Indonesia #ttpamansalamAmanSatuJalur,” tutur WS di postingannya.
Dikonfirmasi, Rabu (22/1) siang, Bupati Agus Mahayastra membenarkan laporan itu. Namun laporan bukan dilayangkan oleh dirinya.
“Kader kami (PDIP, red) dari Taro yang melaporkan, bukan saya,” ujar Bupati Gianyar Made Mahayastra.