MANGUPURA – Ni Luh Komang Novia Leri, 22, terpaksa berurusan dengan hukum. Komang Novia diamankan Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Badung
karena narkoba di rumahnya di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (17/1) lalu.
Mirisnya lagi, barang bukti yang dijual itu dikendalikan langsung oleh sang suami I Kadek Diari Arsana Eka Putra, 24, napi narkoba Lapas Kerobokan.
Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini mengatakan, Penangkapan terhadap istri dari I Kadek Diari Arsana Eka Putra
berawal dari penangkapan tersangka lain, I Made Suweca alias Boncel, 23 di halaman parkir kolam renang Gumuh Sari, Desa Darmasaba, Mengwi, Badung.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi masyarakat di rumah Boncel diduga kerap transaksi narkoba. Tim Berantas BNNK Badung melakukan penyelidikan.
Benar saja Boncel sering janjian dengan pembeli lalu bertransaksi dengan modus berbelanja di warung depan rumahnya di Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Tak buang waktu lama, pihaknya menggerebek dua orang berinisial NS dan WD, 17 Januari 2020 sekitar pukul 14.00.
Pada keduanya tak ditemukan barang bukti tapi tes urinenya positif narkoba jenis sabu. Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku mendapatkan narkoba beli dari Boncel seharga Rp 500 per paket.
Berdasar pengakuan itu, tim mengincar Boncel dan akhirnya ditangkap saat berduaan bersama kekasihnya, saat nongkrong di kolam renang Gumuh Sari Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal sore itu juga.
Dari tangannya ditemukan satu peket narkoba jenis sabu. BB disembunyikan di dalam dus rokok yang sempat dibuang.
Boncel pun bernyayi sabu didapat dari napi penghuni Lapas Kerobokan Kasus Narkotika I Kadek Diari Arsana Eka Putra.
Sebagai perantaranya adalah istrinya yang dikenal bernama Ni Luh Komang Novia Leri tinggal di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamayan Abiansemal, Badung.
“Ni Luh Komang Novia Leri diamankan di rumahnya. Tim menemukan 7 paket sabu dan di saku kanan ditemukan 1 bendel plastik klip,” bebernya.
Ni Luh Komang Novia Leri pun tak berkutik dan mengaku dengan jujur bahwa sabu yang dijual adalah milik suaminya sendiri I Kadek Diari Arsana Eka Putra yang saat ini masih berstatus napi Lapas Kerobokan.
“Saat ini sang suami sedang menjalani hukuman kasus narkotika vonis 12 tahun. Kami masih dalami keterangan dua tersangka ini,
nantinya akan melakukan pengembangan kepada suaminya yang mengendalikan narkoba dari Lapas Kerobokan itu,” tutur AKBP Masmini.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1, pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.