25.6 C
Jakarta
11 November 2024, 4:42 AM WIB

Duh, Kehabisan Uang untuk Makan, Dua Buruh Bobol Tempat Kerja Sendiri

SEMARAPURA – I Ketut Ariadi, 38 asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan dan I Wayan Patra, 48 asal Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Dawan.

Keduanya diamankan lantaran nekat mencuri di tempat kerjanya, yakni Toko Bangunan Balananda, di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan. 

Tidak punya uang untuk biaya hidup membuat mereka mengambil barang-barang di toko bangunan itu agar bisa dijual kembali di tempat lain.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana menuturkan, penangkapan Ariadi dan Patra berawal dari 

adanya laporan peristiwa pencurian material bangunan di Toko Bangunan Balananda, Jalan Raya Gunaksa, Kamis (23/1) lalu. 

Atas adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dawan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpukan keterangan saksi-saksi. 

“Pelaku berhasil diamankan Jumat lalu. Pelaku diamankan karena mencuri barang-barang di toko berupa paku, cat, kawat, engsel pintu, 

dan engsel jendela dengan total kerugian yang dialami korban berkisar Rp 5,7 juta lebih,” kata AKP Gede Ardana.

Menurut AKP Ardana, kedua pelaku merupakan pekerja di toko tersebut dan telah bekerja selama dua tahun. Bahkan kedua pelaku sudah dianggap keluarga oleh pemilik toko. 

Hanya saja lantaran tidak memiliki uang, keduanya nekat mencuri dengan memanfaatkan tugasnya di toko tersebut. 

Keduanya bertugas untuk mengambilkan barang para konsumen di toko. Ketika ada konsumen yang berbelanja, mereka akan mengambil barang dengan jumlah lebih banyak dari pesanan konsumen. 

“Barang lebih itu kemudian di simpan di depan toko. Ketika sudah aman, baru mereka ambil,” terangnya.

Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual. Hasil penjualan baru dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

“Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tandasnya. 

SEMARAPURA – I Ketut Ariadi, 38 asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan dan I Wayan Patra, 48 asal Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Dawan.

Keduanya diamankan lantaran nekat mencuri di tempat kerjanya, yakni Toko Bangunan Balananda, di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan. 

Tidak punya uang untuk biaya hidup membuat mereka mengambil barang-barang di toko bangunan itu agar bisa dijual kembali di tempat lain.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana menuturkan, penangkapan Ariadi dan Patra berawal dari 

adanya laporan peristiwa pencurian material bangunan di Toko Bangunan Balananda, Jalan Raya Gunaksa, Kamis (23/1) lalu. 

Atas adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dawan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpukan keterangan saksi-saksi. 

“Pelaku berhasil diamankan Jumat lalu. Pelaku diamankan karena mencuri barang-barang di toko berupa paku, cat, kawat, engsel pintu, 

dan engsel jendela dengan total kerugian yang dialami korban berkisar Rp 5,7 juta lebih,” kata AKP Gede Ardana.

Menurut AKP Ardana, kedua pelaku merupakan pekerja di toko tersebut dan telah bekerja selama dua tahun. Bahkan kedua pelaku sudah dianggap keluarga oleh pemilik toko. 

Hanya saja lantaran tidak memiliki uang, keduanya nekat mencuri dengan memanfaatkan tugasnya di toko tersebut. 

Keduanya bertugas untuk mengambilkan barang para konsumen di toko. Ketika ada konsumen yang berbelanja, mereka akan mengambil barang dengan jumlah lebih banyak dari pesanan konsumen. 

“Barang lebih itu kemudian di simpan di depan toko. Ketika sudah aman, baru mereka ambil,” terangnya.

Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual. Hasil penjualan baru dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

“Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/