25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:45 AM WIB

Proyek Underpass Babat 758 Batang Mangrove, Pembebasan Lahan Terganggu

RadarBali.com – Proyek underpass Tugu Ngurah Rai terus digenjot. Sayangnya, proyek yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII ini belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Namun, ada persoalan lain yang belum tuntas. Salah satunya terkait ganti rugi lahan yang saat ini masih diproses oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung.

Pemkab Badung sendiri memasang anggaran Rp 85 Miliar untuk proses pembebasan lahan pembangunan underpasss tersebut.

Anggaran dipasang pada APBD Badung 2017. Namun penghitungan ganti rugi melibatkan tim aprasial.

Dinas PUPR menargetkan pembayaran ganti rugi bagi pemilik lahan akan dibereskan akhir Oktober ini.

Total menurut pengukuran BPN ada sekitar 10 are tanah masyarakat yang terkena underpass. “Untuk pembayaran ganti untung akan dilakukan secepatnya. Akhir Oktober akan diselesaikan,” beber Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan.

Tidak hanya itu,  proyek ini juga akan membabat ratusan pohon mangrove yang ada di seputaran Tugu Ngurah Rai.

Menurut pendataan pihak Tahura Ngurah Rai sedikitnya akan ada 758 batang pohon mangrove yang kena imbas.

“Nanti 758 mangrove yang dipotong itu apakah akan ada penggantinya ? Mestinya kalau segitu dipotong, ada lima ribu mangrove yang harus ditanam,” ungkapnya.

Pihaknya pun berharap tim konsultan underpass Tugu Ngurah Rai menghitung dan memasukkan segala kerugian yang ditimbulkan oleh proyek ini.

 “Kami minta agar konsultan mencatat dan memasukkan semua dampak lingkungan dan kerugian ke dalam dokumen Andal. Dan itu harus ada solusi,” tegasnya.

RadarBali.com – Proyek underpass Tugu Ngurah Rai terus digenjot. Sayangnya, proyek yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII ini belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Namun, ada persoalan lain yang belum tuntas. Salah satunya terkait ganti rugi lahan yang saat ini masih diproses oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung.

Pemkab Badung sendiri memasang anggaran Rp 85 Miliar untuk proses pembebasan lahan pembangunan underpasss tersebut.

Anggaran dipasang pada APBD Badung 2017. Namun penghitungan ganti rugi melibatkan tim aprasial.

Dinas PUPR menargetkan pembayaran ganti rugi bagi pemilik lahan akan dibereskan akhir Oktober ini.

Total menurut pengukuran BPN ada sekitar 10 are tanah masyarakat yang terkena underpass. “Untuk pembayaran ganti untung akan dilakukan secepatnya. Akhir Oktober akan diselesaikan,” beber Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan.

Tidak hanya itu,  proyek ini juga akan membabat ratusan pohon mangrove yang ada di seputaran Tugu Ngurah Rai.

Menurut pendataan pihak Tahura Ngurah Rai sedikitnya akan ada 758 batang pohon mangrove yang kena imbas.

“Nanti 758 mangrove yang dipotong itu apakah akan ada penggantinya ? Mestinya kalau segitu dipotong, ada lima ribu mangrove yang harus ditanam,” ungkapnya.

Pihaknya pun berharap tim konsultan underpass Tugu Ngurah Rai menghitung dan memasukkan segala kerugian yang ditimbulkan oleh proyek ini.

 “Kami minta agar konsultan mencatat dan memasukkan semua dampak lingkungan dan kerugian ke dalam dokumen Andal. Dan itu harus ada solusi,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/