28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:42 PM WIB

Duh, Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Setengah Triliun di Bali

GIANYAR – Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, Putri Kerajaan Arab Saudi menderita kerugian hingga Rp 512 miliar atau setara USD 36 juta karena berinvestasi di Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam siaran persnya mengatakan sang putri ditipu oleh WNI berinisial EMC dan EAH.

Brigjen Fery Sambo merinci Princess Lolwah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 hingga 16 September 2018 ke pelaku untuk pembangunan vila di Gianyar, Bali.

Princess Lolwah, terangnya, sadar ditipu lantaran bangunan yang dijanjikan tak kunjung rampung hingga tahun 2018.

Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.

Hasilnya kondisi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan harga. Didapatkan nilai bangunan vila tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Kuasa hukum Princess Lolwah, I Wayan Mudita, dikonfirmasi Selasa (28/1) malam mengatakan, pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri pada Mei 2019.

“Sudah dilakukan proses penyelidikan dan kami mendapat tembusan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) terlapor

sudah berstatus tersangka sekitar bulan November 2019. Tersangka dua orang; anak dan ibunya,” ucap I Wayan Mudita.

Menurut Mudita, sang klien Princess Lolwah berinvestasi di Ubud, Bali berupa properti vila. “Uang dikirim kepada satu orang dalam rangka proses pembelian dan pembangunan vila.

Tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Vila yang seharusnya rampung di tahun 2015 sampai saat ini tidak selesai.

Bahkan, uang yang dikirim itu digunakan untuk kebutuhan lain. Oleh karena itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan ke Mabes Polri di bulan Mei 2019,” rincinya.

Kenapa menderita kerugian fantastis hingga Rp 505.492.047.760 alias setengah triliun rupiah lebih? Mudita menyebut sang klien menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada dua orang tersangka.

Kedua tersangka terangnya sangat pintar meyakinkan korban. “Dikatakan vilanya segera akan jadi. Terkadang mengambinghitamkan kontraktor.

Dibilang kontraktor tidak becus kerja. Kata-kata tersangka sangat meyakinkan sehingga korban sangat percaya dan mau mengirimkan uang,” tandasnya.

Imbuh Mudita, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dan kedua tersangka sepakat sejak awal akan mendirikan PT Eastern Kayan.

Dengan kata lain, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama menjadi PT Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka.

“Ada pembicaraan baik secara langsung maupun lewat email. Pihak tersangka menyampaikan bila PT jadi, maka seluruh aset akan dialihnamakan ke PT.

Tapi, sampai saat ini seluruh aset itu belum dialihnamakan ke PT,” sambungnya sembari menyebut PT Eastern Kayan sudah legal.

Disinggung soal perkembangan terakhir penanganan sang putri raja oleh pihak kepolisian, Mudita menekankan kedua terlapor yang merupakan seorang ibu dan anak kandungnya telah berstatus tersangka.

“Ini jelas pencorengan nama baik Indonesia. Korban adalah anak raja, berinvestasi sangat besar, dari luar negeri. lebih-lebih presiden kita sedang banyak mengundang investor Arab ke Indonesia.

Yang dirugikan akibat kasus penipuan dan penggelapan ini jelas nama baik Indonesia. Klien saya berharap kedua tersangka ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya.

GIANYAR – Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, Putri Kerajaan Arab Saudi menderita kerugian hingga Rp 512 miliar atau setara USD 36 juta karena berinvestasi di Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam siaran persnya mengatakan sang putri ditipu oleh WNI berinisial EMC dan EAH.

Brigjen Fery Sambo merinci Princess Lolwah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 hingga 16 September 2018 ke pelaku untuk pembangunan vila di Gianyar, Bali.

Princess Lolwah, terangnya, sadar ditipu lantaran bangunan yang dijanjikan tak kunjung rampung hingga tahun 2018.

Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.

Hasilnya kondisi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan harga. Didapatkan nilai bangunan vila tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Kuasa hukum Princess Lolwah, I Wayan Mudita, dikonfirmasi Selasa (28/1) malam mengatakan, pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri pada Mei 2019.

“Sudah dilakukan proses penyelidikan dan kami mendapat tembusan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) terlapor

sudah berstatus tersangka sekitar bulan November 2019. Tersangka dua orang; anak dan ibunya,” ucap I Wayan Mudita.

Menurut Mudita, sang klien Princess Lolwah berinvestasi di Ubud, Bali berupa properti vila. “Uang dikirim kepada satu orang dalam rangka proses pembelian dan pembangunan vila.

Tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Vila yang seharusnya rampung di tahun 2015 sampai saat ini tidak selesai.

Bahkan, uang yang dikirim itu digunakan untuk kebutuhan lain. Oleh karena itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan ke Mabes Polri di bulan Mei 2019,” rincinya.

Kenapa menderita kerugian fantastis hingga Rp 505.492.047.760 alias setengah triliun rupiah lebih? Mudita menyebut sang klien menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada dua orang tersangka.

Kedua tersangka terangnya sangat pintar meyakinkan korban. “Dikatakan vilanya segera akan jadi. Terkadang mengambinghitamkan kontraktor.

Dibilang kontraktor tidak becus kerja. Kata-kata tersangka sangat meyakinkan sehingga korban sangat percaya dan mau mengirimkan uang,” tandasnya.

Imbuh Mudita, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dan kedua tersangka sepakat sejak awal akan mendirikan PT Eastern Kayan.

Dengan kata lain, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama menjadi PT Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka.

“Ada pembicaraan baik secara langsung maupun lewat email. Pihak tersangka menyampaikan bila PT jadi, maka seluruh aset akan dialihnamakan ke PT.

Tapi, sampai saat ini seluruh aset itu belum dialihnamakan ke PT,” sambungnya sembari menyebut PT Eastern Kayan sudah legal.

Disinggung soal perkembangan terakhir penanganan sang putri raja oleh pihak kepolisian, Mudita menekankan kedua terlapor yang merupakan seorang ibu dan anak kandungnya telah berstatus tersangka.

“Ini jelas pencorengan nama baik Indonesia. Korban adalah anak raja, berinvestasi sangat besar, dari luar negeri. lebih-lebih presiden kita sedang banyak mengundang investor Arab ke Indonesia.

Yang dirugikan akibat kasus penipuan dan penggelapan ini jelas nama baik Indonesia. Klien saya berharap kedua tersangka ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/